Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

GERAI HUKUM

Perlu atau Tidak KPU buat Peraturan Baru atas Putusan MK?

badge-check


					Foto: dok. istimewa Perbesar

Foto: dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas calon kepala daerah (cakada) disikapi Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

Kabar terbaru, KPU akan mengikuti putusan terbaru MK—bernomor 70/PUU-XXII/2024, di mana menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Kendati kabar tersebut akan diberlakukan KPU, namun ada pertanyaan: apakah KPU mesti buat peraturan baru atas putusan MK?

Soal ini, dua pakar hukum tata negara agak berbeda. Mereka ada Prof Jimly Asshiddiqie dengan Feri Amsari.

Jimly mengisyaratkan KPU mesti ada peraturan baru sebagai tindak lanjut atas putusan MK.

“Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat,” kata Jimly, lewat akun X-nya,

Ia menjelaskan hal itu agar KPU segera ditetapkan Peraturan KPU sebagai tindak lanjut putusan MK agar ada kepastian tentang ditaatinya putusan yang final dan mengikat.

“Jangan tunggu arahan DPR. Konsultasi cukup dilakukan sbg formalitas. Ayo KPU segera, agar tdk lagi ada keraguan dan sekaligus meredakan emosi publik,” jelasnya.

Namun menurut Feri, tak perlu ada perbaikan peraturan KPU atas putusan terbaru MK.

Menurutnya, putusan MK sudah dapat jadi pedoman pelaksanaan tahapan pendaftaran cakada.

“Itu sebabnya Putusan MK bersifat final dan mengikat. Termasuk langsung mengikat penyelenggara pemilu,” kata Feri di akun X-nya.

Ada dua perkara yang diketuk palu oleh MK terkait Pilkada 2024. Selain perkara dengan Nomor 70/PUU-XXII/2024, juga ada perkara dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Lewat putusan itu, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Sedangkan untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

Kemudian DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK