Menu

Mode Gelap
KPA Desak Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria HTN 2025, Partai Buruh Desak Pelaksanaan Reforma Agraria Sejati IKN Jadi Ibu Kota Politik: Pemerataan atau Sekadar Perpindahan Fisik? Rupiah Kamis Melemah Harga Emas Antam Kamis Turun Tipis IHSG BEI Kamis Menguat

EKONOMI

Ketua DPD Menyoal Rencana Ubah Permen Tarif Pelabuhan

badge-check


					Foto: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dok. istimewa Perbesar

Foto: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Rencana kementerian perhubungan untuk menggubah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Kepelabuhanan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mendapat penolakan dari asosiasi kepelabuhanan dan organisasi pengusaha di daerah.

Untuk itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Menteri Perhubungan mendengar aspirasi dari para pelaku dunia usaha pelayaran terkait rencana perubahan atas Permenhub sebelumnya, yakni Permenhub Nomor 121 tahun 2018. Karena ada perbedaan atas Permenhub yang lama dengan Rancangan Permenhub yang baru nanti. Khususnya di norma pelibatan stakeholder dalam penentuan tarif.

“Saya sudah mendengar dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan lima Asosiasi yang bergerak di usaha pelayaran dan pelabuhan. Mereka menolak klausul penghilangan keterlibatan stakeholder dalam penentuan tarif. Ini penting, karena semua kebijakan publik, wajib membuka ruang partisipasi. Terutama yang berdampak langsung kepada stakeholder,” ungkap LaNyalla, dikutip laman LaNyalla, Senin (26/8/2024).

Dikatakan LaNyalla, sebaiknya Kementerian Perhubungan merespon aspirasi yang berkembang. Mengingat angka Logistic Performance Index (LPI) Indonesia justru harus ditingkatkan skornya.

Salah satu yang menjadi faktor adalah cost of logistic. Jangan sampai jadi lebih mahal. “Jadi aspirasi mereka penting untuk didengar, demi memperkuat industri manufaktur, terutama dalam ekspor produk dan impor bahan baku,” imbuh mantan Ketua Umum KADIN Jatim ini.

Seperti diberitakan, KADIN Jawa Timur bersama lima Asosiasi Kepelabuhanan, yakni Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Surabaya, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jatim keberatan dengan rencana perubahan Permenhub Nomor 121 tahun 2018 tersebut.

Dikatakan Ketua KADIN Jatim, Adik Dwi Putranto, peraturan yang ada, Nomor 121/2018 sudah tepat, karena penentuan tarif melibatkan asosiasi kepelabuhanan.

Namun ada rencana menghilangkan klausul keterlibatan tersebut. Sehingga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) bisa menaikkan tarif sepihak.

Adik yakin pemerintah akan memahami penolakan tersebut, mengingat peta jalan pemerintah adalah menurunkan biaya logistik, agar daya saing produk Indonesia semakin naik. “Kami menyuarakan hal ini, karena menjadi perhatian serius para pelaku dunia usaha Pelayaran dan Pelabuhan,” tukasnya.

Menurut informasi, KADIN Jatim bersama asosiasi-asosiasi terkait akan bersurat secara resmi kepada Presiden, Kementerian dan Lembaga Legislatif terkait hal tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kementerian ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang di Kaltim, PADHI : Bagaimana di Berau, Ada BJU dan Kroninya

23 September 2025 - 03:42 WIB

Pemerintah Gelontorkan Rp16,2 Triliun untuk Stimulus Ekonomi 2025

15 September 2025 - 20:57 WIB

YLKI Desak Pemerintah Bereskan Masalah Beras Langka dan Mahal Dipasaran

7 September 2025 - 20:32 WIB

Populer EKONOMI