Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

DAERAH

Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal

badge-check


					Foto: dok. istimewa Perbesar

Foto: dok. istimewa

INAnews.co.id, Cirebon– Bea Cukai Cirebon gagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) pada Senin, 26 Agustus 2024.

Penindakan ini dilakukan terhadap sebuah mobil saat melintas di jalan tol Palimanan-Kanci.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna penindakan ini adalah upaya pihaknya dalam menekan laju peredaran rokok ilegal dan dampak negatifnya terhadap penerimaan negara.

“Total rokok ilegal yang kami tindak sebanyak 354.000. Nilai barangnya diperkirakan mencapai Rp488.520.000 dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp264.084.000,” ungkapnya, dalam keterangan resmi.

Seluruh barang hasil penindakan kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut.

Hari mengatakan bahwa pihaknya akan secara kontinu dan lebih optimal dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dan bersama menggempur rokok ilegal.

Jika menemukan peredarannya di pasaran, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat, atau melalui Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI

26 Februari 2026 - 08:29 WIB

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

Populer HUKUM