Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

PENDIDIKAN

Ketua DMI Jusuf Kalla soal Peniadaan Siaran Azan saat Misa

badge-check


					Foto: Jusuf Kalla, dok. istimewa Perbesar

Foto: Jusuf Kalla, dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla atau JK, menyarankan stasiun televisi untuk tetap menyiarkan azan di saat bersamaan dengan laporan perayaan misa.

Saran tersebut disampaikan menanggapi polemik tentanh surat edaran Kominfo untuk mengganti siaran azan dengan running text.

“Jadi saya sarankan sebagai ketua DMI agar TV di samping terus melaporkan tentang misa, juga ada tetap menyiarkan adzan. Jadi layar dibagi dua dan hanya lima menit azan magrib,” kata JK, lewat keterangan tertulis kepada media, Rabu (4/9/2024).

JK menambahkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam terbanyak, tentu sangat mengutamakan toleransi.

Dengan adanya seruan panggilan azan umat Islam yang bersamaan perayaan misa umat katolik yang bersamaan, itu justru jangan saling menghilangkan.

“Itulah yang paling indah antara kedua umat beragama. Solusi terbaik, saling menghargai dan saling toleransi,” tambah Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 tersebut.

JK juga menyadari jika perayaan misa disiarkan di televisi-televisi Indonesia akan sangat baik. Ketua Umum PMI ini juga sekali lagi menyampaikan selamat datang untuk Paus Fransiskus yang dinilai sebagai kehormatan untuk Indonesia.

Seperti diketahui, Kominfo telah menerbitkan surat edaran (SE) perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus. SE itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Dalam SE tersebut meminta stasiun televisi nasional agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saja saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis, (5/9/2024), besok.

SE Kominfo itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi

12 Januari 2026 - 20:42 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

RPL Talk: Pengalaman Industri Hospitality & Pariwisata Jadi “Golden Ticket” Kuliah Lagi di Institut STIAMI

7 Januari 2026 - 08:16 WIB

RPL Talk: Pengalaman Industri Hospitality & Pariwisata Jadi “Golden Ticket” Kuliah Lagi di Institut STIAMI
Populer PENDIDIKAN