Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Pertumbuhan Desa Cerdas Belum Banyak, Hanya 14 Ribu

badge-check


					Foto: dok. Kemendes Perbesar

Foto: dok. Kemendes

INAnews.co.id, Serang– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendorong pertumbuhan Desa Cerdas di Indonesia karena jumlah 14.000-an dinilai belum banyak.

“Pertumbuhan Desa Cerdas harus jadi kewajiban untuk kita kawal terus,” kata Mendes Yandri dalam keterangannya, baru-baru ini.

Ia menyampaikan itu saat membuka Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang.

Mendes Yandri berharap transformasi desa jadi Desa Cerdas dapat berkontribusi mengawal dana desa agar benar-benar dipergunakan sesuai dengan ketentuan.

“Kita kembangkan lagi (kontribusi Desa Cerdas) melalui pengawasan dana desa. Jadi semakin cerdas suatu desa itu, semakin bisa dipertanggungjawabkan (dana desa),” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri memang telah mengungkapkan keinginannya untuk mewujudkan optimalisasi pengawalan dana desa agar tepat sasaran melalui digitalisasi atau bantuan teknologi.

Mendes Yandri yang didampingi Ratu Rachmatu Zakiyah mengatakan, pengawasan secara manual terkendala keterbatasan sumber daya manusia, mengingat jumlah desa di Indonesia mencapai 75.265 desa.

Langkah itu sejalan pula dengan keberadaan Program Desa Cerdas atau yang disebut pula dengan nama Desa Digital.

Mendes Yandri berharap Desa Cerdas atau Desa Digital ini perlu digenjot karena ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, telah memandatkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 antara lain untuk percepatan implementasi desa digital, dengan memanfaatkan teknologi dan informasi.

Sesuai amanat undang-undang, tahun 2025, seluruh desa harus anggarkan kegiatan desa digital. Pada titik ini, dibutuhkan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, dan LSM pegiat teknologi digital.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro

9 Januari 2026 - 07:36 WIB

Populer POLITIK