Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

NASIONAL

PHK Masih Menjadi Mimpi Buruk Buruh di Indonesia

badge-check


					Foto: Mirah Sumirat (Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/ASPIRASI), dok. istimewa Perbesar

Foto: Mirah Sumirat (Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/ASPIRASI), dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyebut pemutus hubungan kerja (PHK) massal masih menjadi mimpi buruk pekerja Indonesia. Mirah menyampaikan itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2024).

“Jika kita evaluasi sepanjang tahun 2024 maka nasib pekerja/buruh Indonesia masih belum beruntung. Yang terbesar di sektor industri tekstil dan alas kaki karena ini sektor padat karya yang menampung jumlah besar pekerja/buruh di dalamnya. Lalu disusul dengan sektor industri otomotif, telekomunikasi, dan perbankan,” kata Mirah.

Banyak penyebab atas terjadinya PHK massal tersebut, hal ini kata Mirah tergantung dari jenis sektor industri tersebut.

“Namun saya menyoroti salah satu yang paling dirasakan sebab terjadinya tutupnya perusahaan dan sepinya perdagangan domestik kita adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor. Bahwa peraturan tersebut telah membuat membanjirnya barang-barang impor ke Indonesia,” tambahnya.

Dampak lain yang menyedihkan adalah juga menyasar pedagang tradisional dan UMKM Indonesia seperti pedagang pasar yang ada di Tanah Abang Jakarta, Pasar Kliwon Kudus Jawa Tengan, Surabaya, dan di daerah lain yang ada di seluruh Indonesia.

“Lihat kondisi pasar yang saya sebutkan kondisinya sepi dari pembeli sehingga mereka banyak yang menutup usahanya dan pada akhirnya PHK pada pekerja/buruh yang bekerja di sektor UMKM,” katanya.

“Barang yang datang ke Indonesia ternyata barang yang sudah ada dan di produksi di Indonesia, mulai dari pakaian jadi, tas, dan perlengkapannya sampai suku cadang kendaraan, seperti baut masuk ke Indonesia dengan harga yang lebih murah dari barang lokal yang ada di sini. Pada akhirnya perusahaan lokal tutup karena hasil barang produksi tidak ada yang beli, karena banjirnya produk impor dan PHK massal pun terjadi,” imbuhnya.

Mirah meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Permendag No. 8/2024 untuk menyelamatkan pekerja/buruh dan pelaku usaha Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

9 Januari 2026 - 22:52 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM