INAnews.co.id, Jakarta– Keputusan Mahkamah Konstitusi (Mk) soal ambang batas pilpres atau presidential threshold (PT) tak lepas dari upaya kolektif pemohon-pemohon sebelumnya. Hal itu disampaikan Titi Anggraini, salah satu pemohon (juga) atas uji materi PT.
“Seperti diuraikan MK dalam putusannya di bawah ini, keberhasilan uji materi ambang batas pencalonan presiden kali ini tidak lepas dari upaya kolektif pemohon-pemohon sebelumnya yang permohonannya dinyatakan MK tidak dapat terima atau ditolak, total ada 30 permohonan,” kata Titi yang juga pemerhati pemilu di akun X-nya, Jumat.
Deretan pemohon itu kata Titi terdiri dari perorangan, politisi, organisasi masyarakat, dan partai politik yang tetap gigih dan kukuh berjuang terus dan terus meskipun berkali-kali ditolak oleh MK. “Bayangkan jika mereka tidak terus memelihara harapan untuk menempuh upaya hukum di MK. Bisa jadi, tidak akan pernah ada Putusan No.62/PUU-XXII/2024 seperti hari ini,” tekan Titi.
“Mereka antara lain (Alm) Rizal Ramli, Busyro Muqoddas, Partai Idaman, PBB, Partai Buruh, PKS, Kode Inisiatif, Perludem, Hadar Nafis Gumay, Ferry Juliantono, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, sejumlah anggota DPD, dan banyak pejuang penghapusan ambang batas pencalonan pilpres lainnya,” ungkapnya.
Hal 266 Putusan 62/PUU-XXII/2024: “Secara faktual keberadaan ambang batas tersebut tetap menjadi salah satu isu sentral dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden yang tidak pernah berhenti dipersoalkan, baik oleh partai politik, pemilih, politisi, maupun kelompok masyarakat yang concern atas penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.21] di atas, tercatat terdapat 33 putusan Mahkamah yang telah menguji dan menilai konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017. Dalam batas-batas tertentu, fakta tersebut dapat dimaknai sebagai gambaran aspirasi pemilih, organisasi masyarakat, politisi, dan partai politik yang secara gigih dan terus-menerus mempersoalkan dan menguji keabsahan konstitusionalitas ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden.
Artinya, terhadap persoalan ambang batas tersebut, jika terdapat salah satu dari alasan untuk mengecualikan dimaksud, Mahkamah dapat menguji konstitusionalitas legal policy, termasuk jika Mahkamah hendak bergeser dari pendirian sebelumnya.”






