Menu

Mode Gelap
Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal

GERAI HUKUM

Capaian Kinerja Bidang Tipidum Kejaksaan di 100 Hari Pemerintahan Prabowo

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta  Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan RI telah mencatatkan kinerja di bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, utamanya dalam mendukung program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya penegakan hukum selama 100 hari periode 20 Oktober 2024 s.d. 20 Januari 2025.

Adapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada Bidang Tindak Pidana Umum terangkum sebagai berikut: Data Jumlah Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum; Jumlah berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP): 38.860 perkara; Jumlah berkas biterima : 27.928 perkara; Berkas yang dinyatakan lengkap : 28.187 perkara; Berkas yang dilimpahkan Tahap II : 23.918 perkara; Putusan : 22.256 perkara; Berhasil dieksekusi : 20.778 perkara Data Jumlah Penanganan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Pada periode 21 Oktober 2024 s.d. 20 Januari 2025, Bidang Tindak Pidana Umum telah berhasil menerapkan Restorative Justice sebanyak 441 perkara.

Data Jumlah Rumah Keadilan Restoratif

Pada periode 21 Oktober 2024 s.d. 21 Januari 2025 sebanyak 930 unit Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) yang telah berdiri.

Data Jumlah Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Telah berdiri Balai Rehabilitasi Adhyaksa pada periode 21 Oktober 2024 s.d. 21 Januari 2025 yaitu sebanyak 20 unit.

Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

12 Januari 2026 - 18:49 WIB

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Populer NASIONAL