INAnews.co.id, Gresik – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Pribumi (GenPabumi) menggelar aksi protes di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik dan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Gresik, pada Senin 3 Februari 2024.
Aksi massa GenPabumi dipimpin oleh Muhammad Ali Murtadlo alias Ali Candi, Aktivis berpenampilan nyentrik ini melakukan orasi menuntut transparansi penggunaan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gresik tahun 2024 dibuka ke publik.
Ali Candi dalam aksinya meminta KPUD Gresik tranparansi dalam penggunaan anggaran Pilkada Gresik tahun 2024 .
“Supaya ada transparansi uang rakyat yang digunakan untuk Pilkada Gresik,” tegas Ali Candi dalam orasinya.
Menurut Ali Candi, anggaran yang dihabiskan untuk Pilkada Gresik tahun 2024 sebesar Rp 84 miliar.
“Yang dilaporkan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad hanya Rp 1 juta, ini kan gak masuk akal dan terlihat bohong,” tegas Ali.

Genpabumi saat melakukan orasi didepan KPUD Gresik , Ali Candi sebagai pimpinan aksi saat menyuarakan transparansi anggaran calon Bupati Gresik Fandi Akhmad yang hanya dilaporkan sebesar Rp 1 juta ( foto: INAnews)
Untuk diketahui jika pasangan Fandi Akhmad dan dr Asluchul Alif pasangan Bupati dan Wakil Bupati juga telah memenangkan Pilkada 2024 di Kabupaten Gresik melawan Kotak Kosong.
Namun demikian, kabarnya Fandi Akhmad masuk dalam daftar kepala daerah yang tidak dilantik oleh Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 mendatang.
Melansir dari laman KPK, bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), saat dilantik pada tahun 2021 lalu total kekayaan Gus Yani Rp 18.244.635.277.
Lalu terakhir pada tahun 2024, menurut laporan LKHPN harta kekayaan Gus Yani meningkat hampir Rp 3 miliar lebih dengan total Rp. 20.444.986.931.
Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Uniknya harta kekayaan Fandi Akhmad terus meningkat selama menjadi Bupati Gresik.
Karena menjadi kepala daerah, Fandi Akhmad diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara sehingga terdeteksi ada kenaikan yang signifikan.
A., TANAH DAN BANGUNAN Rp. 18.605.000.000
1). Tanah dan Bangunan Seluas 105 m2/115 m2 di Kab/Kota & Kota Surabaya, Hasil sendiri Rp.3.500.000.000.
2). Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/64 m2 di Kab / Kota Gresik, HASIL sendiri Rp.655.000.000.
3). Tanah dan Bangunan Seluas 783 m2/501 m2 di Kab/Kota & Kota Banjarmasin, Lainnya Rp.10.000.000.000.
4). Tanah dan Bangunan Seluas 159 m2/73 m2 di Kab/ Kota Gresik Warisan Rp.950.000.000.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.2.104.500.000..
1). MOBIL, HUMMER JEEP Tahun 2009, Hasil sendiri Rp.500.000.000.
2). MOTOR, SCOOPY YAMAHA Tahun 2010, Hasil sendiri Rp.4.500.000
3). Lainnya, NISSAN DUMP TRUCK Tahun 2007, Hasil sendiri Rp.200.000.000.
4). Lainnya, NISSAN DUMP TRUCK Tahun 2008, Hasil sendiri Rp.175.000.000.
5). Lainnya, NISSAN DUMP TRUCK Tahun 2008, Hasil sendiri Rp.175.000.000.
6). Lainnya, NISSAN DUMP TRUCK Tahun 2008, Hasil sendiri Rp.175.000.000.
7). Lainnya, NISSAN DUMP TRUCK Tahun 2008, Hasil sendiri Rp.175.000.000.
8). Lainnya, NISSAN DUMP TRUCK Tahun 2008, Hasil sendiri Rp.175.000.000
9). Lainnya, NISSAN DUMP TRUCK Tahun 2008, Hasil sendiri Rp. 175.000.000.
10). Lainnya, NISSAN DUMP TRUCK Tahun 2009, Hasil sendiri Rp.175.000.000.
11). Lainnya, NISSAN DUMP TRUCK Tahun 2009, Hasil sendiri Rp. 175.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp.2.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp..
E. KAS DAN SETARA KAS Rp.515.058.136.
F. HARTA LAINNYA Rp. –
Sub Total Rp.21.226.558.136
G. HUTANG Rp.781.571.205.
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 20.444.986.931.
Genpabumi Gugat Kemenangan Gus Yani di MK
Gerakan Persatuan Pribumi (Genpabumi) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, bertanggal 4 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (8/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, Moh. Irfan Khoiri selaku kuasa hukum Genpabumi (Pemohon) menyebutkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor Urut 01 Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif sejumlah 366.944.
Sementara perolehan Kotak Kosong 247.479 suara dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dan total keseluruhan hak pilih 650.172 dan DPT 971.740.
Kekalahan Kotak Kosong ini menurut Pemohon diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat khusunya pada 12 kecamatan, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Palongpanggang, Kecamatan Wringin Anom, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Panceng, Sangkapura, dan Kecamatan Tambak.
“Bawaslu setiap ada pelanggaran di kecamatan, tim kampanye yang dihadiri Paslon 01 melaksanakan agenda Jalan Sehat adalah bagian dari money politic di setiap kecamatan. Dalam kemenangannya Paslon 01 melakukan melalui kepala desa dan sebagaimana permohonan memang buktii hanya ada 4 bukti, tetapi pada persidangan yang pertama ini ada tambahan bukti terkait money politic tersebut,” terang Irfan pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.






