Menu

Mode Gelap
Setelah Ramai Diberitakan, EO HUT Kota Baubau Akhirnya Lunasi Honor Penampil Lokal Dengan Semangat Nasional Ortuseight dan Bekcham Putra Luncurkan Catalyst Incognity V2 Flu Day 2025, PDPI Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan: Jangan Takut Berlebihan Pemerhati Kebijakan Buteng Tegaskan Pro-Rakyat, Namun Tolak Metode Provokatif Bupati dalam Menyikapi Konflik Investasi Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Rugikan Korban Rp16 Miliar, CWIG Jabarkan Kronologinya

INANEWS TV

BNN berhasil amankan barang bukti dari tiga kasus berbeda

badge-check

INAnews.co.id – Kepala BNN mengatakan, Berawal dari penangkapan dua orang pria berinisial YP dan RK, yang diminta mengambil paket kiriman 98,7 kg ganja di Kantor Pos Kota Tangerang, BNN berhasil menangkap dua tersangka berinisial MIF dan SI yang merupakan napi di Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan pengendali pengiriman ganja tersebut.

“BNN berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika, dua diantaranya melibatkan narapidana di dalam lapas,” kata Kepala BNN, Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H., di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/9/2018).

Kemudian, pada Minggu (16/9/2018) di depan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Sumatera Utara, BNN menangkap seorang sipir (MA) yang sedang menerima amplop berisi 44,13 gram sabu dari tangan BA. MA mengaku diperintah oleh SJ, seorang napi Lapas Lubuk Pakam.

Dari situ petugas melakukan pengembangan, diketahui sebelum bertemu MA, BA telah menyerahkan 4 kg sabu kepada ED. Dari pengakuan keduanya, Tim BNN berhasil mengantongi satu nama tersangka lain berinisial DN yang juga merupakan napi Lapas Lubuk Pakam,” jelas Kepala BNN.

Tak hanya itu, BNN kembali mengembangkan kasus, hingga akhinya menangkap empat tersangka lain yakni ES, EW, RA dan HS. Diketahui, ES dan EW merupakan pengelola keuangan dan yang mengendalikan jaringan.

Selanjutnya, BNN berhasil membongkar satu rumah dikawasan Tanjung Balai yang menjadi gudang penyimpanan. Dan mengamankan lebih dari 30 kg sabu dan 2.985 buti pil ekstasi.

“Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 37,5 Kg sabu dan 2.985 butir ekstasi,” ungkap Kepala BNN.

Untuk kasus ketiga, BNN mengagalkan penyelundupan 5,1 kg sabu di Medan Timur pada Rabu (19/9/2018). BNN dan menangkap dua tersangka yakni JS alias Ahok dan JF.

“Jaringan ini menggunakan modus penyamaran dengan memasukkan tepung terigu kedalam dispenser bersamaan dengan lima bungkus teh hijau berisi sabu untuk mengelabui petugas,” kata Kepala BNN.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pemerhati Kebijakan Buteng Tegaskan Pro-Rakyat, Namun Tolak Metode Provokatif Bupati dalam Menyikapi Konflik Investasi

1 November 2025 - 03:30 WIB

Sudah Tampil, Belum Dibayar: Kisah Seniman Lokal di Panggung HUT Kota Baubau

31 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Narkoba Ancaman Besar yang Harus Diperangi, Tegas Presiden Prabowo

30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Populer HUKUM