INAnews.co.id, Jakarta– Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai kenaikan Pangkat Mayor Teddy tidak sesuai aturan. Kenaikan tersebut bukan berdasarkan Surat Keputusan, tapi berdasarkan Surat Perintah.
“Baru mendengar adanya istilah KPRP (kenaikan pangkat reguler percepatan). Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” kata TB Hasanuddin dikutip akun X PDIP, Senin (10/3/2025).
TB Hasanuddin juga menegaskan penting bagi TNI untuk membuka informasi mengenai prosedur kenaikan pangkat agar tidak menimbulkan spekulasi atau polemik di masyarakat. Dengan adanya keterbukaan kepada masyarakat maka tidak menimbulkan pertanyaan.
“Kenaikan pangkat di militer pada umumnya dilakukan pada dua periode dalam satu tahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” jelas TB Hasanuddin.
Dikutip Kompas, Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat Teddy tersebut.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu, Kamis, 6 Maret 2025.
Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.*






