Menu

Mode Gelap
Polri Catat Rekor: Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp1 Triliun Kapolri Pilih Mundur dan Jadi Petani daripada Polri di Bawah Menteri Tiga Digital Marketing Agency Terbaik Indonesia ALTARA Sepatu Trail Running Siap Menjangkau Kebutuhan Pelari Trail Dan Pegiat Luar Ruangan Pilkada Lewat DPRD Lebih Murah dan Kurangi Risiko Korupsi Istana Tanggapi Mens Rea: Nikmati sebagai Stand Up Comedy

NASIONAL

DPR Apresiasi Langkah Tegas Kemnaker dalam Menjamin Pembayaran THR Pekerja

badge-check


					Foto: Netty Prasetiyani Aher, dok. istimewa Perbesar

Foto: Netty Prasetiyani Aher, dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengapresiasi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan mengenakan denda 5% bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

“Kebijakan yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ini merupakan langkah penting dalam menjamin hak pekerja dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil,” katanya, Selasa, 18 Maret 2025.

Netty menegaskan,  THR bukanlah bonus atau insentif yang bersifat sukarela, melainkan hak normatif yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

“THR adalah hak pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan dan wajib diberikan sesuai aturan. Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja menunda atau menghindari kewajiban ini dengan alasan apa pun. Denda 5% yang diterapkan Kemnaker adalah bentuk peringatan tegas agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya,”  tandasnya

Dengan demikian, lanjut Netty, kebijakan ini tidak hanya memberikan efek jera bagi perusahaan yang lalai, tetapi juga melindungi pekerja agar  tetap menerima haknya.

Netty juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan pengaduan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif. Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, masih ada banyak perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran THR dengan berbagai cara, seperti menunda pembayaran, membayar kurang dari yang seharusnya, atau bahkan tidak membayar sama sekali.

“Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan. Pengawasan harus diperketat, dan pekerja harus mendapatkan akses mudah untuk melaporkan pelanggaran. Jangan sampai pekerja yang haknya dilanggar justru kesulitan mencari keadilan,” tegasnya.

“Pemerintah harus memastikan sistem pengaduan di Kemnaker berjalan secara responsif dan transparan, sehingga pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR bisa segera mendapatkan solusi yang adil,” tambahnya.

Netty juga menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional. Ia menjelaskan bahwa THR memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang hari raya keagamaan.

“Ketika pekerja mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu, daya beli masyarakat akan meningkat dan pada akhirnya akan menggerakkan roda perekonomian. Ini adalah win-win solution bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian secara keseluruhan,” jelasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Polri Catat Rekor: Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp1 Triliun

27 Januari 2026 - 10:17 WIB

Kapolri Pilih Mundur dan Jadi Petani daripada Polri di Bawah Menteri

27 Januari 2026 - 09:15 WIB

Pilkada Lewat DPRD Lebih Murah dan Kurangi Risiko Korupsi

26 Januari 2026 - 18:43 WIB

Populer POLITIK