Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

GLOBAL

MK Korsel Makzulkan Presiden Yoon Suk-yeol

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel resmi memakzulkan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol. Pemakzulannya terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024.

Putusan tersebut diambil setelah semua hakim secara bulat menyetujui pemakzulan Yoon.

Pengadilan menyatakan, deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh Yoon tidak memenuhi persyaratan hukum untuk krisis nasional. Pengadilan juga menyatakan keputusan Yoon mengirim pasukan militer ke gedung parlemen—yang saat itu menggelar rapat untuk mencabut darurat militer—melanggar hukum.

Putusan dibacakan meski tanpa kehadiran Yoon di Mahkamah Konstitusi. Tim pengacaranya mengatakan, Yoon memutuskan tidak akan hadir dalam sidang putusan pemakzulan.

Dikutip dari kantor berita setempat, Jumat (4/4/2025), putusan pemakzulan dibacakan oleh penjabat kepala pengadilan Moon Hyung-bae dan segera berlaku.

Dengan demikian, negara harus menggelar pemilihan presiden untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

9 Januari 2026 - 06:35 WIB

Situasi Venezuela Memanas, Kemlu Pastikan Seluruh WNI Aman dan Serukan De-eskalasi

4 Januari 2026 - 11:08 WIB

AS Serang Venezuela: Hukum Rimba Gantikan Hukum Internasional

4 Januari 2026 - 10:07 WIB

Populer GLOBAL