Menu

Mode Gelap
Program MBG Capai 58 Juta Penerima Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam

PENDIDIKAN

Lonjakan Kekerasan Seksual di Kampus Fenomena Gunung Es

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Data terbaru menunjukkan, sepanjang 2024 tercatat 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 82 kasus khusus terjadi di kampus selama periode 2021-2024.

Dalam jumpa pers hari ini, Devi Rahayu, Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan, menyebut angka tersebut hanya puncak dari fenomena gunung es. “Setiap laporan yang muncul, bisa jadi ada 5-10 kasus lain yang tak terdokumentasi karena korban takut atau terhalang relasi kuasa,”* tegas Devi, dikutip laman Komnas Perempuan, Jumat.

Temuan krusial lainnya:

  1. 1.724 Satgas PPKS telah dibentuk di kampus sejak 2022, namun hanya 53% yang mendapat dukungan penuh dari pimpinan perguruan tinggi.
  2. 23% satgas mengeluhkan minimnya dukungan institusi, terutama ketika pelaku adalah pejabat kampus.
  3. Kultur “dosen tak pernah salah” dinilai memperparah impunitas dan pembungkaman korban.

Komnas Perempuan mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek dan Permenag tentang Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai turunan UU TPKS No. 12/2022. Namun, Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan, memperingatkan:
“Penunjukan anggota satgas oleh rektor berisiko menciptakan konflik kepentingan. Korban seringkali diintimidasi ketika pelaku adalah atasan langsung.”

Komnas Perempuan mendesak Kemendikbudristek dan Kemenag untuk:

  1. Memastikan kemandirian satgas PPKS dari intervensi pimpinan kampus.
  2. Menerapkan Kawasan Bebas Kekerasan (KBK) di seluruh kampus.
  3. Memperkuat koordinasi dengan penegak hukum untuk proses hukum yang berpihak pada korban.
  4. Melakukan evaluasi nasional kinerja satgas PPKS.
  5. Mendorong perguruan tinggi mengalokasikan anggaran khusus untuk pencegahan dan pemulihan korban.

Catatan Penting

  • UU TPKS telah memberikan payung hukum, tetapi implementasi di lapangan masih timpang.
  • Hanya 40% kampus yang saat ini memiliki protokol jelas untuk penanganan korban.
  • Komnas Perempuan akan meluncurkan hotline khusus pelaporan kekerasan kampus pada Juni 2025.

“Kampus harus menjadi ruang aman, bukan lokasi reproduksi kekerasan,” tegas Devi. “Tanpa komitmen seluruh pemangku kepentingan, UU TPKS hanya akan jadi macan kertas.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah

13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi

12 Januari 2026 - 20:42 WIB

Populer PENDIDIKAN