Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

PROGRAM

Pakar Ini Dukung MBG, tapi Menyoroti Caranya

badge-check


					Foto: pakar hukum tata negara, Feri Amsari (menunjuk) saat menjadi narasumber di acara Prime Time INAnews TV, baru-baru ini dengan tema “Dari Indonesia Gelap Menjadi Indonesia Cerah” Perbesar

Foto: pakar hukum tata negara, Feri Amsari (menunjuk) saat menjadi narasumber di acara Prime Time INAnews TV, baru-baru ini dengan tema “Dari Indonesia Gelap Menjadi Indonesia Cerah”

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menyebut lima bulanan ini mungkin masih bisa dianggap bahwa wajar pemerintah sedang berpacu karena pemerintah baru. Akan tetapi kata dia, tidak ada birokrasi yang diamatinya betul-betul mampu meletakkan kehendak konstitusional rakyat sebagaimana mestinya.

“Contoh MBG. Program MBG bukan tidak didukung tetapi caranya yang tidak benar,” kata dia ketika menjadi narasumber baru-baru ini di Prime Time INAnews TV, dengan tema “Dari Indonesia Gelap Menjadi Indonesia Cerah”.

“Hari ini masih banyak korban-korban MBG. Bukan soal yang belum dibayar tetapi misalnya ada makanan yang keracunan, terlambat, basi, bahkan ada yang berbelatung. Jadi standar layanan birokrasi kita bisa dinilai di sana. Kita bisa banyak bicara kesehatan dan lain-lain,” sambungnya.

Soal MBG ini salah satu hal yang disorot Feri karena merupakan beberapa faktot bikin ‘Indonesia Gelap’.

Feri mencatat ada beberapa faktor mengapa ‘Indonesia gelap’. “Karena melihat berbagai faktor terutama kalau menjelaskan beberapa aspek konstitusional yang terlanggar selama Pemerintahan Presiden Prabowo, setidaknya lima bulan belakangan,” ujar Feri.

“Waktu yang pendek tetapi dianggap gelap terutama pilihan Presiden Prabowo untuk melanjutkan berbagai kealpaan yang sudah pernah dilakukan presiden Joko Widodo—dan menurut saya teman-teman punya standar, terutama kalau dilihat aspek konstitusional,” ia menambahkan.

Pembentukan UU misalnya kata Feri, masih sangat tergantung kepada proses yang sangat tertutup. Proses gelap.

“Bahkan UU TNI dibahas di hotel yang sangat mewah tanpa ada draf dan naskah akademik yang dipublis. Kalau catatan teman-teman media bahkan ketika di Fairmont itu, draf dibagikan tapi tidak boleh dibawa keluar. Diambil lagi setelah pembahasan,” contohnya.

“Sampai detik ini tidak ada ruang resmi untuk membagikan draf UU itu ke publik—di dalam web-web resmi negara. Sangat tertutup hingga hari ini,” katanya lagi.

Itu kata Feri, juga pernah terjadi beberapa kali di dalam pembahasan UU di periode pemerintahan sebelumnya yang sempat diperintahkan Mahkamah Konsitusi untuk diperbaiki. “Mahkamah menghendaki pembahasan UU harus partisipasi yang bermakna,” kata Feri.

“Tiga hak harus diberikan. Hak untuk didengarkan, hak untuk menyampaikan pendapat, dan hak mendapatkan penjelasan kalau usulan itu tidak diterima pemerintah dan DPR. Sampai hari ini tiga hak itu tidak ada mekanisme yang jelas sehingga dianggap gelap. Itu soal pembentukan UU yang sangat tertutup,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.

“Kedua, kembalinya peran teman-teman di militer dan kepolisian ke ruang yang di luar konstitusi inginkan. Pasal 30 itu, Pak Jenderal, kan sudah jelas sebenarnya tugas teman-teman militer hanya di soal pertahanan dan tugas teman-teman kepolisian di soal keamanan. Terjadi sebaliknya yang dilakukan,” katanya lagi.

Harusnya kata Feri, militer dan kepolisian diprofesionalkan dengan jaminan kesejahteraan yang dikehendaki konstitusi. Tapi yang dikerjakan negara justru menambah pekerjaan baru.

Padahal kata di, harusnya jaminan kesejahteraannya diberikan, diutamakan. “Jadi menambah pekerjaan baru itu menyebabkan kepolisian dan militer kita jauh dari apa yang diharapkan Konstitusi pasal 30 Undang-Undang Dasar. Itu kegelapannya,” tandasnya.

Narasumber lainnya selain Feri adalah Brigjen Pol. Ratno Kuncoro (Direktur Ekonomi Baintelkam Mabes Polri) dan Abed Nego Panjaitan (Ketum Prabo Center 08).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap

12 Januari 2026 - 15:42 WIB

Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG

12 Januari 2026 - 13:38 WIB

Populer POLITIK