Menu

Mode Gelap
Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran Gratis untuk Anak Pemulung “Jangan Malu Orang Tuamu Pemulung”, Motivasi Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat Program MBG Capai 58 Juta Penerima Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi

TNI/POLRI

Mahasiswa dan Akademisi USM Ajukan Penangguhan Penahanan Rekan Mereka terkait Aksi May Day

badge-check


					Foto: LBH Semarang Perbesar

Foto: LBH Semarang

INAnews.co.id, Semarang– Ratusan mahasiswa dan belasan akademisi Universitas Semarang (USM) bersama orang tua dari salah satu rekan mereka yang ditahan, mendatangi Markas Polrestabes Semarang pada Senin (5/5/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan beserta surat dukungan dari berbagai pihak untuk enam mahasiswa USM yang masih ditahan terkait aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 lalu.

Surat permohonan dan dukungan yang berisi tanda tangan 365 mahasiswa, 16 akademisi, dan orang tua mahasiswa USM tersebut diterima oleh bagian Persuratan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan diri siap menjadi penjamin bagi keenam mahasiswa USM agar permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan oleh Kapolrestabes Semarang.

Tim Advokasi May Day Semarang menyampaikan sejumlah pertimbangan yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi Kapolrestabes Semarang. Pertimbangan tersebut meliputi kewajiban akademik para mahasiswa yang meliputi ujian semester dan penyelesaian skripsi, keterangan orang tua yang menyebut anaknya memiliki kepribadian baik dan aktif dalam kegiatan sosial serta membantu keluarga, latar belakang mahasiswa yang berasal dari keluarga buruh dan petani yang turut memperjuangkan isu demokrasi dan HAM saat May Day, serta ancaman hukuman pasal yang disangkakan yang dinilai tidak memenuhi syarat penahanan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHP.

Pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun (Pasal 211, 212 atau 214 subsider Pasal 170 dan 214 subsider Pasal 170 KUHP). Demikian dikutip laman LBH Semarang.

Sebelumnya, enam mahasiswa USM tersebut termasuk dalam 24 orang yang ditangkap aparat kepolisian saat aksi May Day. Selain mahasiswa, tiga jurnalis pers mahasiswa yang sedang meliput juga turut diamankan. Namun, 18 dari 24 orang yang ditangkap telah dibebaskan pada 2 Mei 2025. Sementara itu, enam mahasiswa USM lainnya hingga kini masih ditahan dan telah dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) di Jalan Dr. Cipto Semarang.

Salah satu orang tua mahasiswa yang masih ditahan berharap agar Kapolrestabes dan Kasatreskrim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa anaknya tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun melarikan diri dari proses hukum.

Tim Hukum May Day Semarang mendesak agar permohonan penangguhan penahanan segera dikabulkan, mengingat penahanan seharusnya menjadi upaya terakhir dalam proses hukum. Mereka juga menyerukan solidaritas dari serikat buruh, mahasiswa, akademisi, dan elemen gerakan rakyat lainnya untuk terus mengirimkan surat dukungan penangguhan penahanan bagi keenam mahasiswa USM tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran Gratis untuk Anak Pemulung

13 Januari 2026 - 11:05 WIB

Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah

13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Populer NASIONAL