Menu

Mode Gelap
Pilkada Lewat DPRD Lebih Murah dan Kurangi Risiko Korupsi Istana Tanggapi Mens Rea: Nikmati sebagai Stand Up Comedy Pererat Sinergi, LSM Garda Timur Indonesia Jalin Silaturahmi dengan Kodaeral VIII Manado Melalui Letkol Rudy Strategi Prabowo Biayai Program Besar: Dari Hilirisasi-Sita Kebun Sawit Ilegal Program Sekolah Rakyat untuk Putus Mata Rantai Kemiskinan Pegawai SPBG Mudah Jadi ASN, Guru Honorer Puluhan Tahun Terabaikan

TNI/POLRI

Penjelasan Kapuspen TNI soal Penugasan Personel di Kejaksaan

badge-check


					Foto: dok. akun X Puspen TNI Perbesar

Foto: dok. akun X Puspen TNI

INAnews.co.id, Jakarta– Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” kata dia, dilansir akun X Puspen TNI, Senin.

Adapun Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi di antaranya Pendidikan dan pelatihan; Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan; Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Dikatakannnya, segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.”

Hal itu juga kata Kapuspen sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Strategi Prabowo Biayai Program Besar: Dari Hilirisasi-Sita Kebun Sawit Ilegal

26 Januari 2026 - 16:43 WIB

Pakar UI Kritisi Piagam BoP yang Dinilai Langgar Kedaulatan RI

26 Januari 2026 - 13:40 WIB

Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

23 Januari 2026 - 21:55 WIB

Populer GLOBAL