Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

GERAI HUKUM

MUI Tolak Wacana Legalisasi Judi untuk PNBP

badge-check


					Foto: Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis, dok. NU Online Perbesar

Foto: Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis, dok. NU Online

INAnews.co.id, Jakarta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis, menegaskan penolakan keras terhadap wacana legalisasi perjudian sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pernyataan ini disampaikan melalui akun X pribadinya pada hari ini, Senin (12/5/2025), menanggapi diskusi di Komisi XI DPR yang mengusulkan sektor judi sebagai objek PNBP baru.

KH Cholil Nafis menegaskan bahwa legalisasi perjudian tidak hanya melanggar hukum positif Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat.

“Jangan berpikir melegalkan perjudian untuk menambah pendapatan negara. Mari berupaya dari maksimalisasi eksplorasi alam. Selain perjudian bertentangan dengan UU, juga menentang norma masyarakat. Negara yang membuka perjudian bukan dalil untuk melegalkan di Indonesia,” tulisnya.

Ia mendorong pemerintah untuk fokus pada pengoptimalan sumber daya alam (SDA) dan sektor lain yang lebih produktif, seperti pariwisata halal dan industri kreatif.

Wacana ini muncul setelah Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan perluasan objek PNBP, termasuk layanan sektor pariwisata dan SDA nonmigas, dalam rapat kerja dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis (8/5/2025).

Galih mencontohkan Uni Emirat Arab (UEA) yang mulai mengembangkan kasino meskipun sebelumnya bergantung pada SDA.

“Mohon maaf, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin sudah mau jalankan kasino. Coba negara Arab jalankan kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” ujar Galih, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Selain UEA, Thailand juga sedang mempertimbangkan legalisasi kasino dengan model mirip Singapura, termasuk taruhan online, untuk meningkatkan PNBP.

MUI menilai, meskipun beberapa negara Muslim seperti UEA mulai melirik sektor judi, Indonesia harus tetap berpegang pada Pancasila dan UUD 1945 yang melarang praktik perjudian.

“Negara tidak boleh sekadar mengejar pendapatan, tetapi harus mempertimbangkan dampak sosial dan moral. Ada banyak sektor lain seperti pariwisata halal, ekonomi syariah, dan pengembangan SDA yang bisa digenjot,” tegas KH Cholil Nafis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi

12 Januari 2026 - 21:42 WIB

Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi

12 Januari 2026 - 20:42 WIB

Populer PENDIDIKAN