INAnews.co.id, Jakarta– Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti secara mendalam konsep keadilan restoratif, kewenangan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), serta isu demokratisasi hukum di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat menjadi narasumber pada diskusi publik bertemakan “RUU KUHAP dan RUU Polri, Menguji Arah Reformasi Hukum Pidana dalam Demokrasi Konstitusional”, Selasa (20/5/2025), di Hotel 88 Fatwati, Jakarta Selatan.
Restorative Justice: Pergeseran Paradigma Hukum Pidana
Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa konsep keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah cara pandang alternatif dalam penyelesaian perkara pidana. Berbeda dengan pendekatan retributif yang berfokus pada pembalasan/penghukuman, keadilan restoratif menekankan pada pemulihan korban, masyarakat terdampak, dan pelaku tindak pidana.
“Pemulihan ini tidak hanya bersifat material, tetapi juga mencakup pemulihan suasana kebatinan, kedamaian, dan relasi sosial,” terangnya.
“Konsep ini mulai dikenal di Amerika Utara dan Eropa pada awal 1970-an. Selandia Baru menjadi salah satu negara yang mengadopsi konsep ini secara luas, diikuti oleh Irlandia Utara, Eropa Timur, dan Afrika. Di Indonesia sendiri, filosofi dasar keadilan restoratif sudah lama dikenal dalam hukum adat,” imbuhnya.
Penerapan keadilan restoratif mensyaratkan beberapa hal, kata dia. Antara lain:
Penyelesaian yang adil (due process), dengan tetap memberikan perlindungan bagi tersangka dan mensyaratkan pengakuan bersalah.
Kesamaan di mata hukum (equality before the law), di mana setiap individu memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang suku, jenis kelamin, agama, latar belakang, atau status sosial;
Perlindungan hak-hak korban, karena korban memiliki kepentingan dan posisi hukum dalam proses penyelesaian; Asas praduga tak bersalah, dengan beban pembuktian di tangan negara, meskipun pengakuan bersalah menjadi syarat untuk melanjutkan penyelesaian restoratif.
Hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi tersangka/pelanggar;
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasari oleh asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta proses yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Jaksa perlu mempertimbangkan subjek, objek, kategori, ancaman tindak pidana, latar belakang, tingkat ketercelaan, kerugian, cost and benefit, pemulihan keadaan semula, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” katanya.
Beberapa dasar hukum keadilan restoratif di Indonesia meliputi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019, Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018, SKep Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomo 1691/DJUSK/PS.00/12/2020, serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan pendekatan ini.
Tantangan Penerapan Keadilan Restoratif dan Pandangan IPW
Sugeng mengakui bahwa belum adanya keseragaman dalam pendekatan keadilan restoratif oleh subsistem peradilan pidana menimbulkan tantangan. Setiap institusi (Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung) memiliki aturannya sendiri, padahal konsolidasi keadilan restoratif memerlukan payung hukum yang jelas.
Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP: Potensi Konflik dan Arogansi Lembaga
IPW juga menyoroti kewenangan penyidikan dalam RUU KUHAP. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengatur pembagian tugas antara penyidik (Kepolisian) dan penuntut umum (Jaksa) berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional.
Namun, RUU KUHAP yang baru memperluas cakupan penyidikan ke lembaga lain di luar kepolisian, seperti KPK dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini, menurut IPW, berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antarlembaga penegak hukum karena belum adanya regulasi rinci mengenai pembagian peran dan mekanisme koordinasi.
IPW menekankan pentingnya perumusan ketentuan yang jelas dan kolaborasi berbagai pihak untuk mencegah benturan kewenangan dan menjamin keadilan serta kepastian hukum.
Lebih lanjut, IPW mengkritisi perubahan pada RUU KUHAP terkait kewenangan penyidik untuk melakukan “Upaya Paksa,” termasuk penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf o RUU Polri. IPW berpandangan bahwa proses penyadapan harus dibatasi pada status proses penegakan hukum pro justicia.
Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Ancaman terhadap Keseimbangan Lembaga
Salah satu kekhawatiran terbesar IPW adalah penerapan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP. Asas ini, yang berarti “pemilik perkara”, memberikan kendali kebijakan penuntutan di bawah satu tangan, yaitu Jaksa Agung.
Meskipun dalam KUHAP saat ini Jaksa sudah memiliki peran penting, kewenangannya masih terbatas dan terpisah dari proses penyidikan. Namun, RUU KUHAP memperluas asas Dominus Litis dengan menentukan bahwa penyidik harus “berkoordinasi,” “berkonsultasi,” dan “meminta petunjuk” kepada penuntut umum. Kejaksaan juga diberikan kewenangan untuk mengatur proses perkara pidana sejak penerimaan laporan polisi, yang menimbulkan potensi intervensi terhadap Kepolisian.
IPW menilai bahwa pengaturan ini menempatkan polisi sebagai subordinasi Jaksa, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, seperti keberpihakan, rekayasa kasus, penyembunyian alat bukti, dan manipulasi laporan. “IPW khawatir hal ini akan memunculkan arogansi institusi Kejaksaan dan dapat menimbulkan masalah konstitusional, bahkan meruntuhkan moral Kepolisian,” katanya.
Demokratisasi Hukum: Minimnya Partisipasi Publik dan Hilangnya Materi Progresif
IPW juga menyoroti isu demokratisasi hukum di Indonesia, khususnya minimnya partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang, yang dapat melemahkan legitimasi hukum. Hal ini terlihat jelas dalam penyusunan RKUHAP, di mana prosesnya disebut minim transparansi dan partisipasi publik.
Draft RUU KUHAP dinyatakan dimulai dari nol pada Januari 2025, namun disahkan mendadak sebagai usulan DPR pada 18 Februari tanpa draft terbuka, bahkan anggota Komisi III pun tidak mengetahui isinya.
Selain itu, RKUHAP 2025 mengabaikan sejarah panjang pembahasan sejak 2004-2012 dan menghilangkan materi progresif dari RUU 2012, seperti Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Materi penting lainnya yang dihapus meliputi habeas corpus, batas waktu penahanan, kewajiban izin hakim untuk upaya paksa, dan kepastian tindak lanjut laporan pidana.
RUU ini juga disebut tidak mengakomodir sembilan isu krusial seperti judicial scrutiny, standar upaya paksa berbasis HAM, dan perlindungan hak kelompok rentan.
IPW bersama koalisi masyarakat menyerukan agar proses legislasi RUU KUHAP tetap terbuka, transparan, dan partisipatif, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal RUU KUHAP agar benar-benar mewakili kepentingan publik dan tidak disahkan secara tergesa-gesa.
“Isu minimnya partisipasi publik ini juga terlihat pada perancangan undang-undang lainnya seperti UU KUHP, RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU TNI,” pungkasnya.
Pokok IPW Menyoal di Atas
Tiga isu utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia: Keadilan Restoratif, Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP, dan Demokratisasi Hukum
1. Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Definisi dan Filosofi: Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang bergeser dari fokus pembalasan/penghukuman menjadi pemulihan bagi korban, masyarakat terdampak, dan pelaku. Ini mencakup pemulihan material, psikologis, dan relasi sosial.
Asal dan Perkembangan: Berawal dari Amerika Utara dan Eropa pada 1970-an, diterapkan luas di Selandia Baru, Irlandia Utara, Eropa Timur, dan Afrika. Filosofi dasarnya sudah ada dalam hukum adat Indonesia.
Syarat Penerapan: Mensyaratkan proses yang adil, perlindungan hak tersangka, kesamaan di mata hukum, perlindungan hak korban, asas praduga tak bersalah, dan hak bantuan hukum.
Penghentian Penuntutan: Dapat dilakukan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta proses cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis tindak pidana, kerugian, dan perdamaian.
Dasar Hukum di Indonesia: Diatur dalam berbagai peraturan Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, serta UU SPPA.
Tantangan: Belum adanya keseragaman payung hukum dan pendekatan antar subsistem peradilan pidana (Kepolisian, Kejaksaan, MA) yang menciptakan ketidakpastian.
2. Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP
Perluasan Kewenangan: RUU KUHAP memperluas kewenangan penyidikan ke lembaga selain Polri, seperti KPK dan PPNS, yang berpotensi menimbulkan konflik antar lembaga penegak hukum karena belum ada regulasi rinci.
Upaya Paksa (Penyadapan): IPW mengkritik perluasan kewenangan penyadapan bagi penyidik (termasuk dalam RUU Polri), menekankan bahwa harus dibatasi pada proses pro justicia.
Asas Dominus Litis: RUU KUHAP memperkuat asas Dominus Litis (kendali Jaksa Agung atas penuntutan), menempatkan penyidik (Polri) dalam posisi subordinat terhadap Jaksa. Ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan (keberpihakan, rekayasa kasus, manipulasi alat bukti) dan dapat meruntuhkan moral Kepolisian serta menimbulkan masalah konstitusional.
3. Demokratisasi Hukum
Minimnya Partisipasi Publik: IPW menyayangkan proses penyusunan RUU KUHAP yang minim transparansi dan partisipasi publik. RUU ini disebut dimulai dari nol pada Januari 2025 namun tiba-tiba disahkan sebagai usulan DPR pada 18 Februari tanpa draft yang terbuka.
Pengabaian Materi Progresif: RKUHAP 2025 mengabaikan pembahasan panjang sejak 2004-2012 dan menghilangkan materi progresif seperti Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), habeas corpus, batas waktu penahanan, kewajiban izin hakim untuk upaya paksa, dan kepastian tindak lanjut laporan pidana.
Isu Krusial yang Terabaikan: RUU ini juga belum mengakomodasi sembilan isu krusial seperti judicial scrutiny, standar upaya paksa berbasis HAM, dan perlindungan hak kelompok rentan.
Seruan dan Ajakan: IPW bersama koalisi masyarakat menyerukan proses legislasi yang terbuka, transparan, dan partisipatif, serta mengajak publik untuk mengawal RUU KUHAP agar mewakili kepentingan masyarakat dan tidak disahkan tergesa-gesa. Minimnya partisipasi publik juga terlihat pada perancangan UU lain seperti KUHP, RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU TNI.






