Menu

Mode Gelap
Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

TNI/POLRI

GEBRAK Kecam Kekerasan Aparat dan Kriminalisasi Mahasiswa dalam Aksi Peringatan Reformasi

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, JakartaGerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap aksi damai mahasiswa Trisakti dalam memperingati 27 Tahun Reformasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/5). Aksi yang awalnya bermaksud mengenang gugurnya empat mahasiswa Trisakti pada 1998 justru berujung pada penangkapan 93 mahasiswa dan penetapan 16 tersangkadengan tuduhan tidak proporsional.

Bentrokan dan Kriminalisasi

Bentrokan terjadi saat aparat menghadang mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi. Menurut GEBRAK, penangkapan sewenang-wenang ini melanggar UUD 1945 Pasal 28E (kebebasan berekspresi) an UU No. 9/1998(kemerdekaan menyampaikan pendapat).

Mahasiswa yang ditahan diperiksa dengan pasal-pasal kontroversial, seperti: Pasal 160 (penghasutan), Pasal 170(kekerasan di muka umum), dan Pasal 351 (penganiayaan) dianggap pembusukan.

“Ini pembusukan nilai reformasi. Negara justru mengulangi pola Orde Baru dengan membungkam suara kritis,” tegas Sunar, juru bicara GEBRAK.

GEBRAK mencatat, represi ini bukan kali pertama terjadi. May Day 2025: 25 peserta aksi di Jakarta, Bandung, dan Semarang dikriminalisasi. Sejak Mei 2025: Puluhan aktivis ditangkap dalam berbagai aksi protes.

“Negara semakin otoriter dan alergi terhadap kritik,” tambah Sunar.

5 Tuntutan GEBRAK

  1. Pembebasan segera seluruh mahasiswa yang ditahan dan pencabutan status tersangka.
  2. Penyelidikan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM oleh aparat.
  3. Pertanggungjawaban Menkopolhukam Budi Gunawan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.
  4. Penghentian penggunaan pasal-pasal karet untuk kriminalisasi aktivis.
  5. Solidaritas publik untuk menolak otoritarianisme.

Aksi ini memicu gelombang protes di media sosial dengan tagar #ReformasiDibungkam. Sejumlah organisasi mahasiswa dan LSM menyatakan akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi

12 Januari 2026 - 20:42 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Populer HUKUM