INAnews.co.id, Jakarta– Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap aksi damai mahasiswa Trisakti dalam memperingati 27 Tahun Reformasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/5). Aksi yang awalnya bermaksud mengenang gugurnya empat mahasiswa Trisakti pada 1998 justru berujung pada penangkapan 93 mahasiswa dan penetapan 16 tersangkadengan tuduhan tidak proporsional.
Bentrokan dan Kriminalisasi
Bentrokan terjadi saat aparat menghadang mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi. Menurut GEBRAK, penangkapan sewenang-wenang ini melanggar UUD 1945 Pasal 28E (kebebasan berekspresi) an UU No. 9/1998(kemerdekaan menyampaikan pendapat).
Mahasiswa yang ditahan diperiksa dengan pasal-pasal kontroversial, seperti: Pasal 160 (penghasutan), Pasal 170(kekerasan di muka umum), dan Pasal 351 (penganiayaan) dianggap pembusukan.
“Ini pembusukan nilai reformasi. Negara justru mengulangi pola Orde Baru dengan membungkam suara kritis,” tegas Sunar, juru bicara GEBRAK.
GEBRAK mencatat, represi ini bukan kali pertama terjadi. May Day 2025: 25 peserta aksi di Jakarta, Bandung, dan Semarang dikriminalisasi. Sejak Mei 2025: Puluhan aktivis ditangkap dalam berbagai aksi protes.
“Negara semakin otoriter dan alergi terhadap kritik,” tambah Sunar.
5 Tuntutan GEBRAK
- Pembebasan segera seluruh mahasiswa yang ditahan dan pencabutan status tersangka.
- Penyelidikan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM oleh aparat.
- Pertanggungjawaban Menkopolhukam Budi Gunawan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.
- Penghentian penggunaan pasal-pasal karet untuk kriminalisasi aktivis.
- Solidaritas publik untuk menolak otoritarianisme.
Aksi ini memicu gelombang protes di media sosial dengan tagar #ReformasiDibungkam. Sejumlah organisasi mahasiswa dan LSM menyatakan akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi.






