Menu

Mode Gelap
Pilkada Lewat DPRD Lebih Murah dan Kurangi Risiko Korupsi Istana Tanggapi Mens Rea: Nikmati sebagai Stand Up Comedy Pererat Sinergi, LSM Garda Timur Indonesia Jalin Silaturahmi dengan Kodaeral VIII Manado Melalui Letkol Rudy Strategi Prabowo Biayai Program Besar: Dari Hilirisasi-Sita Kebun Sawit Ilegal Program Sekolah Rakyat untuk Putus Mata Rantai Kemiskinan Pegawai SPBG Mudah Jadi ASN, Guru Honorer Puluhan Tahun Terabaikan

TNI/POLRI

Panglima TNI Tegaskan Pelibatan Militer di Kejaksaan sesuai UU

badge-check


					Foto: dok. Puspen TNI Perbesar

Foto: dok. Puspen TNI

INAnews.co.id, Jakarta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan legalitas pelibatan militer dalam pengamanan Kejaksaan Agung saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senin (26/5). Rapat yang dihadiri seluruh Kepala Staf Angkatan ini membahas isu strategis terkait peran TNI dalam penegakan hukum dan insiden ledakan munisi di Garut.

Dalam konferensi pers usai rapat, Panglima TNI merinci tiga pijakan hukum. Yaitu: UU No. 3/2025 tentang TNI Pasal 7 ayat (2) mengamanatkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk objek vital nasional, MoU TNI-Kejaksaan-Kerangka kerja sama teknis pengamanan institusi penegak hukum dan Keppres No. 466/2025 Pasal 2 (Jaksa berhak mendapat perlindungan dari ancaman) dan Pasal 4: Polri dan TNI sebagai pelaksana perlindungan.

“Seluruh tindakan TNI bersifat profesional dan proporsional, semata untuk mendukung sistem hukum yang berkeadilan,”tegas Agus Subiyanto.

Panglima TNI memastikan ledakan munisi kedaluwarsa di Garut telah sesuai prosedur: Laporan satuan pemakai ke Kementerian Pertahanan kemudian Eksekusi oleh Satuan Gupusmu.

“Mengacu pada Permenhan No. 25/2023 tentang Penghancuran Alutsista. Tidak ada penyimpangan SOP. Ini rutinitas penghancuran amunisi kadaluarsa,” jelasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pilkada Lewat DPRD Lebih Murah dan Kurangi Risiko Korupsi

26 Januari 2026 - 18:43 WIB

Strategi Prabowo Biayai Program Besar: Dari Hilirisasi-Sita Kebun Sawit Ilegal

26 Januari 2026 - 16:43 WIB

Program Sekolah Rakyat untuk Putus Mata Rantai Kemiskinan

26 Januari 2026 - 15:43 WIB

Populer POLITIK