Menu

Mode Gelap
Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

PENDIDIKAN

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

badge-check


					Foto: dok. Kompas Perbesar

Foto: dok. Kompas

INAnews.co.id, Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya terkait dengan pembiayaan pendidikan. Dalam putusan terbarunya, MK memerintahkan pemerintah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta).

Putusan ini tercantum dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta. Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu yang selama ini terkendala biaya untuk menyekolahkan anak-anaknya di jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga menegaskan bahwa sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain.

Artinya, sekolah swasta yang memiliki kurikulum khusus atau fasilitas premium tetap dapat memungut biaya, namun harus tetap memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu bagi peserta didik, terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah atau pemerintah daerah. Demikian dikutip laman MK.

Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menjadi pemohon uji materi ini. Putusan MK ini dinilai sebagai sejarah baru dalam pemenuhan hak dasar anak atas pendidikan yang berkualitas dan merata.

Meskipun demikian, implikasi dari putusan ini memerlukan sosialisasi menyeluruh dari pemerintah kepada publik dan pihak sekolah. Pemerintah perlu segera menyiapkan kebijakan teknis dan merevisi alokasi anggaran, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk memastikan implementasi putusan ini berjalan efektif. Komisi X DPR RI juga menyatakan siap mengawal implementasi putusan MK ini demi mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah

13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi

12 Januari 2026 - 21:42 WIB

Populer POLITIK