Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

EKONOMI

Perpres Nomor 48 Tahun 2025, UMKM Berpeluang Ikut Pengadaan Barang dan Jasa

badge-check


					Ketua Umum LPMAK Imam Nurcahya (Kiri) Memberikan Ucapan Terima Kasih Kepada Kepala Dinas PPKUMKM Provinsi DKI Jakarta Yang Mewakili (Kanan) ( foto : dok ) Perbesar

Ketua Umum LPMAK Imam Nurcahya (Kiri) Memberikan Ucapan Terima Kasih Kepada Kepala Dinas PPKUMKM Provinsi DKI Jakarta Yang Mewakili (Kanan) ( foto : dok )

INAnews.co.id, Jakarta – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menyusul disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Regulasi.

Perpres ini memungkinkan penyedia barang/jasa dari sektor mikro untuk berpartisipasi dalam lelang, ini sebuah langkah yang disambut baik namun juga diiringi beberapa tantangan.

Staf Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ivana, dalam diskusi “Tantangan UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) pada Rabu, 28 Mei 2025 , menjelaskan bahwa LKPP telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro untuk mengikuti lelang secara transparan dan mudah diakses melalui internet.

Selain itu, LKPP juga akan membantu pelaku UMKM dalam memperoleh rujukan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Sertifikasi ini penting sebagai standarisasi produk UMKM dan menjadi syarat utama untuk mengikuti pengajuan lelang barang/jasa.

Namun, Ketua Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO), H. Hasan Basri, menyuarakan kritik terhadap LKPP.

Menurut Hasan, LKPP masih belum sepenuhnya terbuka kepada pelaku usaha mikro.

Ia berharap LKPP dapat lebih aktif mendekati pelaku usaha mikro, misalnya dengan hadir di pasar tradisional, agar lebih banyak UMKM yang mengetahui dan berani berpartisipasi dalam lelang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hasan Basri juga menyoroti bahwa masih banyak pelaku usaha mikro yang ragu untuk ikut serta, meskipun pemerintah telah memberikan kemudahan.

Ia menambahkan, proyek-proyek pengadaan barang/jasa saat ini masih didominasi oleh “pemain-pemain lama”, dan ini perlu diubah seiring dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintahan baru.

Menanggapi hal ini, Dinas PPKUMKM Provinsi Jakarta menegaskan komitmennya untuk membina pelaku usaha mikro.

Alfa Tegar, staf Dinas UMKM Daerah Khusus Jakarta, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta telah menyelenggarakan program “Jakarta Entrepreneur” untuk memberikan informasi mengenai penyediaan dan kualitas barang/jasa kepada pelaku UMKM.

Melalui program ini, Pemprov Jakarta juga siap membantu pelaku UMKM memperoleh sertifikat TKDN agar mereka dapat bersaing dalam lelang pengadaan barang/jasa.

Alfa menambahkan, acara rutin “Jakarta Entrepreneur” juga menjadi wadah bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kualitas produk dan jasa mereka, serta menjadi ajang unjuk kebolehan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI