INAnews.co.id, Jakarta– Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP-CWIG), sebuah organisasi independen yang fokus pada edukasi, advokasi, pengawasan, dan pelaporan investasi ilegal, telah resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST).
Somasi ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat, khususnya para member PT BEST, terkait dugaan pelanggaran hak-hak konsumen.
CWIG, setelah melakukan verifikasi awal, menilai adanya indikasi perbuatan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dugaan Pelanggaran yang Disoroti
Beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi fokus somasi ini meliputi:
- Pemblokiran akun member secara sepihak dan tanpa dasar hukum
- Pemindahan struktur jaringan tanpa persetujuan member.
- Ketidakjelasan pembayaran hak-hak member, seperti bonus royalti dan reward.
Tindakan-tindakan ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengenai akses ilegal ke sistem elektronik, dan Pasal 35 UU ITE yang berkaitan dengan manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap otentik.
Tuntutan dan Komitmen CWIG
CWIG memberikan batas waktu tiga hari kerja sejak somasi dikirimkan agar PT BEST memberikan klarifikasi resmi dan menyelesaikan hak-hak member secara transparan dan akuntabel.
Henry Hosang, Ketua Umum DPP-CWIG, menyatakan, “Kami bertindak berdasarkan laporan-laporan yang telah diverifikasi. Tujuan kami adalah memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi dan tidak dirugikan oleh sistem yang tidak transparan.”
Henry menambahkan bahwa somasi ini adalah langkah hukum preventif dan bagian dari komitmen CWIG dalam menjalankan fungsi pengawasan publik secara profesional dan sah. CWIG juga menegaskan kesediaannya untuk membuka ruang dialog dan klarifikasi dari pihak PT BEST sebagai bagian dari penyelesaian yang konstruktif.
Alasan Member PT BEST Menggandeng CWIG
Disampaikan Henry, demikian berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan laporan para member, di mana menurutnya banyak anggota PT BEST yang merasa dirugikan, terutama terkait pembayaran bonus royalti dan reward.
“Para member telah berulang kali menempuh jalur mediasi dan komunikasi, bahkan mendatangi langsung kantor PT BEST di Bandung untuk menanyakan hak-hak mereka yang belum dibayarkan. Namun, upaya tersebut selalu berujung pada penolakan dari pihak PT BEST,” kata dia.
Dari informasi yang dihimpun CWIG, para member melihat sosok CEO PT BEST, Hebrian Agung, sebagai figur yang sangat berpengaruh dan memiliki dukungan kuat, baik secara finansial maupun jaringan. Hal ini membuat banyak member merasa takut untuk mengambil langkah hukum, karena adanya tekanan psikologis dan dugaan praktik brainwash yang dilakukan oleh pihak manajemen.
“Akibatnya, selama bertahun-tahun, banyak member tidak memperoleh hak-hak mereka,” katanya.
“Salah satu contoh kasus yang diungkapkan member adalah terkait pembayaran bonus royalti. Sejak Januari hingga Juni 2022, total royalti yang seharusnya diterima member mencapai sekitar Rp 200-300 juta. Namun, bonus yang dibayarkan hanya sekitar 50 persen dari jumlah seharusnya, dengan alasan sistem yang tidak transparan. Permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban dari member selalu diabaikan,” imbuhnya.
Selain itu, kata Henry, ada pula masalah terkait pencapaian reward, seperti reward mobil Pajero senilai Rp 500 juta. PT BEST menetapkan ketentuan pencapaian reward dengan sistem Plan A dengan syarat 3.000 titik jaringan, namun kerap melakukan promosi dengan target lebih rendah 1.500 atau 2.000 titik jaringan kanan atau kiri.
“Ketika member berhasil mencapai target tersebut dan menuntut haknya, permintaan mereka kembali ditolak tanpa alasan yang jelas, meski bukti-bukti pencapaian telah disampaikan ke customer service,” tekannya.
Praktik yang tidak transparan ini pun kata dia, membuat banyak member merasa diperlakukan tidak adil. “Salah satu anggota bahkan mengaku seharusnya menerima reward senilai Rp 1 miliar, namun hingga kini hak tersebut belum juga diselesaikan oleh PT BEST,” katanya.
“Inilah alasan utama para member PT BEST menggandeng CWIG, agar hak-hak mereka sebagai konsumen dapat diperjuangkan secara hukum dan mendapatkan kejelasan serta perlindungan yang layak,” tandasnya.
CWIG akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan sebagai anggota oleh PT BEST, di Tomang, Petamburan, Jakarta Barat. Hotline pengaduan: 081340288999.






