INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat dari lima perusahaan tambang di Raja Ampat. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Namun, PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, tetap diizinkan beroperasi di Pulau Gag dengan wilayah konsesi seluas 13.136 hektar.
Langkah pemerintah ini menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menilai kebijakan tersebut setengah hati. Kepala Divisi Kampanye WALHI, Fanny Tri Jambore, menyatakan bahwa izin operasi PT Gag Nikel di pulau kecil bertentangan dengan regulasi yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang rentan mengalami kerusakan lingkungan.
WALHI menyoroti dampak ekologis dan sosial dari pertambangan di pulau kecil seperti Pulau Gag dan Pulau Kawe. Pulau-pulau kecil memiliki daya dukung lingkungan terbatas, sehingga aktivitas tambang dapat merusak ekosistem darat dan laut, mengancam sumber pangan masyarakat, serta memicu masalah kesehatan akibat debu dan pencemaran air laut. Laporan Ekspedisi Tanah Papua 2021 menyebutkan bahwa populasi ikan di sekitar Pulau Gag menurun drastis, wilayah pesisir berubah menjadi area bongkar muat, dan warga mengalami gangguan pernapasan serta kekhawatiran penyakit kulit.
Selain aspek lingkungan, WALHI menegaskan bahwa operasi tambang di Pulau Gag melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang pertambangan di pulau kecil karena berisiko menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan. Demikian dilansir keterangannya, Jumat.
Direktur WALHI Papua, Maikel Peuki, memperingatkan bahwa jika aktivitas PT Gag Nikel terus berlangsung, masyarakat adat Papua akan kehilangan wilayah adat, identitas, dan kampung halaman mereka.
WALHI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di pulau kecil, bukan hanya sebagian saja. Saat ini, WALHI mencatat masih ada setidaknya 248 izin tambang di 43 pulau kecil di Indonesia.
WALHI menegaskan bahwa penghentian seluruh aktivitas tambang di pulau kecil dan penegakan regulasi tanpa pengecualian adalah langkah mendesak demi keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat pesisir untuk generasi mendatang.






