Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KORUPSI

Carut Marut Proyek sarana air bersih tahap IV Pemkab Berau senilai Rp 56 miliar

badge-check


					Carut Marut Proyek sarana air bersih tahap IV Pemkab Berau senilai Rp 56 miliar Perbesar

INAnews.co.id, Berau – Proyek Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum Perkotaan Tahap IV Kabupaten Berau Kalimantan Timur senilai Rp 56.710.307.000 ternyata tak bisa difungsikan meski pekerjaan sudah selesai.

Temuan Komando Pertahanan Adat Dayak (KPADK) Berau beberapa waktu lalu ternyata proyek sarana air bersih bagi warga Berau ini tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Berau.Padahal proyek yang berada di Kecamatan Sambaliung , Tanjung Redep, Teluk Bayur, Gunung Tabur ini memiliki sumber air bersih yang sangat berlimpah sehingga memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih perumahan.

“Proyek air minum perkotaan tahap IV anggaran 2017 dianggap sudah selesai tapi tidak dapat di fungsikan di karenakan sistem pembangunan tidak memakai pasak bumi akibatnya struktur bangunan amblas dan patah dibagian pondasi, akibatnya bak bak penampungan air retak semua dan bila bak tersebut di isi dengan air maka air akan keluar dari sela-sela retakan tersebut, “ jelas Ketua KPADK Berau Siswansyah saat ditemui di Jakarta 4 agustus 2019.

Dinding pada penampung baik air bocor dan struktur besi yang pada proyek sebelumnya belum diselesaikan

Menurut KPADK proyek ini adalah proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Berau yang gagal untuk kedua kalinya.

“Menurut kaca mata panglima KPADK bahwa proyek ini proyek dipaksakan karena ada kepentingan para pihak kontraktor atau penyandang dana dan di duga ada indikasi korupsi dari proyek yang sebelumnya tahap satu pada proyek pengaadan air bersih,” jelas Siswansyah.

Siswansayah meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung agar menyelidiki terkait proyek sarana air bersih ini.

“Sebab dari proyek tahap I sebelumnya negara telah dirugikan Rp. 35 miliar dan dan para koruptor itu menyeret konsultan yang sama yang juga mengerjakan proyek sarana air bersih tahap IV,” ujar Siswanyah.

Proyek tahap IV Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum Perkotaan ini dimenangkan oleh PT. BUKIDALAM BARISANI yang mengalahkan sebanyak 41 peserta tender. Kontraktor yang beralamat di Jalan Kedung Asem No. 104 Kota Surabaya – Jawa Timur ini memenangkan proyek dari pagu anggaran sebesar Rp.58,5 miliar.

Dengan pekerjaan yang dimulai 18 september 2018 dan selesai 7 september 2019 dan memakai sumber dana APBD Pemkab Berau tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Dengan konsultan pekerjaan CV Adhi Jasa Putra Konsultan.

Proyek tahap I sebelumnya dikorupsi oleh Konsultan Yang sama

Perlu diketahui pada proyek sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau menggelontorkan dana yang bersumber dari dana APBD pada kegiatan tahap I senilai Rp 96 miliar dan tahap II Rp 133 miliar. Kemudian penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut sejak 18 Oktober 2017. Ketiga tersangka itu, CAD pekerjaan Karyawan BUMN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017 dan SB pekerjaan Wiraswasta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-44/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

Kasus ini menyeret 2 orang kontraktor proyek tersebut ke meja hijau, masing-masing Sutrisno Bachrun, Direktur PT Karka Arganusa, dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr dan Cahyo Adhi Oktaviari, Direktur CV Adhi Jasa Putra Konsultan, Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr.

Sutrisno Bachrun didakwa merugian negara sebesar Rp45.353.565.721,98. Sedangkan Cahyo Adhi Oktaviari didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp312.352.727,27- berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Desember 2018.

Kasus ini bermula pada tahun 2007 saat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau di masa pemerintahan Bupati Makmur HAPK, melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana air bersih PDAM dengan sistem kontrak multi years untuk tahap I dengan Pagu Anggaran Rp98 Miliar, sumber dana ABPD tahun anggaran 2007-2008. Dan tahap II sebesar Rp134 Miliar sumber dana juga ABPD Berau tahun anggaran 2009-2011.Pembangunan sarana air bersih ini dikerjakan PT Wijaya Karya-PTKarka Arganusa-JO (Joint Operation), dan CV Adhi Jasa Putra Konsultan-PT Mitra Plan Konsultan-JO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

KPK Kini Terlihat Lumpuh Tangani Kasus Besar

2 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tender Rawan Korupsi

29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Populer KORUPSI