Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

INDAG

Harga Emas Antam Kamis Turun

badge-check


					Foto: dok. Antam Perbesar

Foto: dok. Antam

INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Kamis (3/7/2025), mengalami penurunan tipis sebesar Rp2.000 per gram. Berdasarkan data yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia Antam per pukul 08.45 WIB, harga dasar emas Antam 1 gram kini dipatok pada level Rp1.911.000.

Penurunan ini melanjutkan pergerakan harga emas Antam yang cukup fluktuatif dalam beberapa hari terakhir. Sehari sebelumnya, pada Rabu (2/7/2025), harga emas Antam sempat melesat Rp17.000 per gram, mencapai Rp1.913.000.

Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut melemah. Pada Kamis ini, harga buyback turun sebesar Rp2.000 menjadi Rp1.755.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini adalah Rp156.000 per gram.

Meskipun harga emas dunia dilaporkan menguat, pergerakan harga emas Antam hari ini justru berbalik arah. Investor perlu memperhatikan faktor-faktor global dan domestik yang memengaruhi harga emas, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah dan kebijakan bank sentral.

Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran, Kamis (3/7/2025), yang dikutip dari laman Logam Mulia:

0,5 gram: Rp1.005.500

1 gram: Rp1.911.000

2 gram: Rp3.762.000

3 gram: Rp5.618.000

5 gram: Rp9.330.000

10 gram: Rp18.605.000

25 gram: Rp46.387.000

50 gram: Rp92.695.000

100 gram: Rp185.312.000

250 gram: Rp463.015.000

500 gram: Rp925.820.000

1000 gram: Rp1.851.600.000

Sebagai informasi, harga jual emas batangan ini belum termasuk pengenaan pajak. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Begitu pula dengan transaksi buyback, PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Populer NASIONAL