Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

POLITIK

Putusan MK Pisah Pemilu: Kekosongan Jabatan dan Kualitas Demokrasi

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan skema pemilihan umum nasional (Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD) dengan pemilihan umum daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) masih menjadi perbincangan hangat. Pengamat politik, Adi Prayitno, melalui akun YouTube-nya pada Kamis (3/7/2025), menyampaikan analisisnya mengenai dampak putusan tersebut, terutama terkait potensi kekosongan jabatan dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Adi Prayitno menegaskan bahwa secara substansial, pemisahan pemilu ini tidak serta merta menjamin perbaikan kualitas pemilu di Indonesia. Ia berargumen bahwa penyakit-penyakit demokrasi seperti politik uang dan mobilisasi aparat kekuasaan akan tetap sulit dihilangkan, terlepas dari skema pemilu yang diterapkan. “Karena budaya demokrasi di Indonesia, budaya politik para politisi dan kontestan itu memang selalu mendewakan uang sebagai upaya untuk memenangkan pertarungan politik,” jelasnya.

Potensi Kekosongan Jabatan di 2029

Dampak paling signifikan dari putusan MK yang disoroti Adi Prayitno adalah nasib anggota DPRD dan kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2029. Ia menjelaskan bahwa jika pemilihan daerah baru akan dilaksanakan pada 2031 atau 2032 (sesuai putusan MK yang menyebutkan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional), maka akan ada kekosongan kekuasaan sekitar 2 hingga 2,5 tahun.

“Apa skenarionya dari DPRD ini? Apakah diperpanjang secara otomatis ataukah akan ditunjuk oleh pejabat dan seterusnya?” tanya Adi. Ia khawatir jika diperpanjang otomatis, legitimasi anggota dewan akan dipertanyakan karena mandat rakyat hanya berlaku 5 tahun. Sementara jika ditunjuk pejabat, hal itu akan mengkhianati prinsip pemilihan langsung oleh rakyat yang sudah dianut.

Problem serupa juga berlaku untuk 545 gubernur, bupati, dan wali kota yang jabatannya berakhir pada 2029. “Kalau ini yang terjadi, maka dalam banyak hal harus kita katakan rezim bagaimana seorang kepala daerah dipilih secara langsung ini akan terjadi bahwa kita suatu waktu di 2029 mengisi kekosongan menuju 2031 menuju 2032 akan dipimpin kembali oleh mereka pemimpin-pemimpin yang tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat tapi ditunjuk oleh pemerintah,” tegas Adi.

Momentum Perbaikan Kualitas Pemilu

Mengingat putusan MK bersifat final and binding, Adi Prayitno menekankan bahwa DPR dan pemerintah harus segera meresponsnya. Ia melihat ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki kualitas pemilu.

Ia mendesak DPR dan pemerintah untuk segera melakukan sinkronisasi dan revisi undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepala Daerah, dan MD3, untuk menciptakan satu Omnibus Law pemilu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kualitas demokrasi yang lebih baik.

“Politik uang, mahar politik itu kan yang membuat rusak demokrasi dan kualitas pemilu kita,” kata Adi. Ia juga menyerukan penghapusan penggunaan bansos menjelang pemilihan dan mobilisasi aparat kekuasaan untuk kepentingan pemenangan tertentu.

Adi Prayitno mengingatkan bahwa Indonesia telah melewati berbagai eksperimen politik terkait skema pemilu, mulai dari pemisahan presiden dan pileg, hingga penyatuan pilkada serentak, yang semuanya menimbulkan keluhan dan tantangan. Ia berharap putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah ini benar-benar dimanfaatkan untuk mengatasi akar masalah kualitas pemilu.

“Kuncinya perbaikan kualitas di pemilu nanti adalah bagaimana pembahasan undang-undang ini yang ada di DPR dan pemerintah,” pungkas Adi. Ia mengajak pemerintah dan DPR untuk edukasi masyarakat dan pemilih agar berpartisipasi dalam pemilu berdasarkan kualitas rasional, bukan karena uang atau logistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap

12 Januari 2026 - 15:42 WIB

Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG

12 Januari 2026 - 13:38 WIB

Populer POLITIK