Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

INDAG

Harga Emas Antam Selasa Naik Rp5.000

badge-check


					Emas ANTAM (Foto Rudi) Perbesar

Emas ANTAM (Foto Rudi)

INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa (8/7/2025). Harga emas Antam tercatat naik Rp5.000 per gram, menyentuh level Rp1.906.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah sempat mengalami penurunan pada hari sebelumnya.

Mengutip laman resmi Logam Mulia (logammulia.com) pada Selasa pagi (8/7/2025), harga emas Antam untuk pecahan 1 gram dibanderol Rp1.906.000. Harga ini naik dari posisi Senin (7/7/2025) yang sempat turun Rp7.000 ke level Rp1.901.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut menguat. Pada hari ini, harga buyback emas Antam naik Rp5.000 menjadi Rp1.750.000 per gram. Hal ini memberikan sinyal positif bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungannya.

Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa pagi (8/7/2025):

Emas Antam 0,5 gram: Rp1.003.000

Emas Antam 1 gram: Rp1.906.000

Emas Antam 2 gram: Rp3.752.000

Emas Antam 3 gram: Rp5.603.000

Emas Antam 5 gram: Rp9.305.000

Emas Antam 10 gram: Rp18.555.000

Emas Antam 25 gram: Rp46.262.000

Emas Antam 50 gram: Rp92.445.000

Emas Antam 100 gram: Rp184.812.000

Emas Antam 250 gram: Rp461.765.000

Emas Antam 500 gram: Rp923.320.000

Emas Antam 1.000 gram: Rp1.846.600.000

Penting untuk dicatat bahwa transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam (buyback) dikenakan PPh 22, sementara pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Kenaikan harga emas Antam hari ini memberikan angin segar bagi para investor emas di tengah volatilitas pasar global. Investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga emas dan faktor-faktor yang memengaruhinya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Populer NASIONAL