Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

ENERGI

CBA Duga Kemenangan PIMD di Badan Arbitrase Phoenix dan Udenna Hanya Siasat Hindari Korupsi

badge-check


					Uchok Sky Khadafi Direktur CBA ( foto : dok) Perbesar

Uchok Sky Khadafi Direktur CBA ( foto : dok)

INAnews.co.id, Jakarta – Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD) berhasil memenangkan proses arbitrase terhadap Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix) dan Udenna Corporation di Badan Arbitrase Singapore atau Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023.

Hasil putusan tersebut menyatakan Phoenix dan Udenna harus membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD.

Namun hingga saat ini PIMD yang merupakan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga belum menerima sesenpun dari pihak Phoenix.

Menurut Direktur CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi kemenangan PIMD atas Phoenix hanya kemenangan semu.

“Kemenangan hanya diatas kertas, dan tetap saja merugikan keuangan perusahaan alias kerugian negara,” kata Uchok pada Sabtu 12 Juli 2025.

Lanjut, Uchok,  memang PIMD di Badan Arbitrase Singapore bisa menenangkan Perkara, tapi sampai sekarang, pihak Phoenix dan Udenna belum membayar sebesar US$142 juta kepada pihak Pertamina.

“Ironisnya, sudah mengeluarkan duit untuk sewa pengacara dengan anggaran besar, tapi kemenangan PIMD hanya diatas kertas, tanpa mampu menagih sebesar US$142 kepada Phoenix dan Udenna,” tutur Uchok Sky.

Sambungnya, CBA meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk menyelidiki transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD yang tidak dibayar oleh Phoenix.

“Karena PIMD mengajukan arbitrase di Singapura diduga hanya siasat untuk menghindari dugaan pidana korupsi,” lanjut Uchok Sky.

Tidak ada salah, pihak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Agus Wicaksono mantan Managing Director PIMD Singapore ke kantor Kejagung.

” Kejagung sebagai lembaga anti rasuah yamg sedang saat ini naik daun, harus minta kapan itu duit sebesar US$142 bisa masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok sky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes

24 Februari 2026 - 19:17 WIB

Populer EKONOMI