Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

DAERAH

Fatwa Haram Penggunaan Sound Horeg Dikeluarkan MUI Jatim

badge-check


					Foto: dok. bisnis.com Perbesar

Foto: dok. bisnis.com

INAnews.co.id, Jakarta– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg, yakni sistem audio berintensitas tinggi yang kerap menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Fatwa bernomor 1 Tahun 2025 ini ditetapkan setelah munculnya petisi penolakan sound horeg yang ditandatangani 828 warga serta kekhawatiran potensi konflik horizontal.

Komisi Fatwa MUI Jatim menyoroti maraknya penggunaan sound horeg yang dinilai mengganggu ketertiban umum, kesehatan, hingga mengarah pada kemunkaran seperti aurat terbuka dan pemborosan harta (tabdzir). Istilah horeg sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti “suara yang membuat bergetar”, merujuk pada sistem audio dengan frekuensi bass tinggi.

Fatwa ini membagi penggunaan sound horeg dalam dua kategor. Pertama adalah haram.

“Jika volume melebihi batas wajar, mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, atau disertai kemaksiatan seperti joget beraurat terbuka. Aktivitas battle sound (adu sound) juga dilarang karena dinilai mubazir dan merugikan,” demikian kutipan fatwa.

Kedua, boleh. “Jika digunakan secara wajar untuk acara positif seperti pernikahan, pengajian, atau shalawatan, selama tidak melanggar syariat.

Selain itu, fatwa mewajibkan ganti rugi jika penggunaan sound horeg menimbulkan kerusakan.”

MUI Jatim mendorong pemerintah daerah se-Jatim membuat aturan tegas terkait perizinan, standar penggunaan, dan sanksi pelanggaran. Mereka juga meminta Kemenkum HAM tidak mengeluarkan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk sound horeg sebelum ada penyesuaian aturan.

“Masyarakat diimbau memilih hiburan yang positif, tidak melanggar norma agama, dan menghormati hak orang lain,” tegas KH. Makruf Chozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, dalam dokumen yang ditandatangani bersama Sekretaris KH. Sholihin Hasan.

Fatwa ini berlaku sejak 12 Juli 2025 dan wajib disebarluaskan. MUI Jatim membuka ruang revisi jika di kemudian hari diperlukan penyempurnaan.

Dengan keluarnya fatwa ini, diharapkan polemik sound horeg dapat diminimalkan sekaligus menjadi panduan bagi masyarakat dan pemangku kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi

12 Januari 2026 - 20:42 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

9 Januari 2026 - 22:52 WIB

Populer SOSIAL