Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Pemkab Buton Selatan Perjuangkan 2.385 Tenaga Honorer Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

badge-check


					Pemkab Buton Selatan Perjuangkan 2.385 Tenaga Honorer Masuk Skema PPPK Paruh Waktu Perbesar

INAnews.co.id, Buton Selatan – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bersama DPRD setempat berkomitmen memperjuangkan 2.385 tenaga non-ASN agar masuk ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Upaya ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian PAN-RB dalam penyelesaian status tenaga honorer secara nasional.

Kesepakatan itu terungkap dalam rapat kerja DPRD yang dipimpin Wakil Ketua II, dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM La Ode Firman Hamzah, Inspektur Daerah, Asisten III, serta sejumlah pejabat terkait, Rabu (13/8/2025).

Kepala BKPSDM La Ode Firman Hamzah menjelaskan, kebijakan PPPK paruh waktu muncul karena usulan formasi ASN tahun 2024 dari pemerintah daerah tidak dapat dipenuhi sepenuhnya. “Surat Kemenpan RB pada Desember 2024 memberi peluang bagi peserta seleksi yang melebihi formasi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dengan dukungan anggaran tetap tersedia,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan teknis yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 13 Januari 2025 menyebut PPPK paruh waktu diambil dari pegawai non-ASN yang sudah magang minimal dua tahun, pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus, dan tercatat di database BKN.

“Di Buton Selatan, ada 2.385 tenaga non-ASN yang masuk kategori R2 hingga R5 dan memenuhi syarat. Kesempatan ini hanya dibuka sekali, jadi harus kita kawal bersama,” tegas Firman.

DPRD Buton Selatan menyatakan dukungan penuh, sementara Pemkab menegaskan penempatan PPPK paruh waktu akan disesuaikan kebutuhan perangkat daerah, mulai desa dan kelurahan hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Firman juga menegaskan, jika kewenangan penetapan formasi dikembalikan ke daerah, prioritas tetap diberikan kepada tenaga honorer yang sudah terdata. “Kita harus memastikan mereka yang selama ini mengabdi tetap terakomodasi,” katanya.

Dengan dukungan legislatif, Pemkab Buton Selatan segera mengajukan formasi ke pemerintah pusat, membuka peluang ribuan tenaga non-ASN mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status kerja yang lebih pasti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Haidar Alwi : Tuduhan ICW Kepada Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra MBG Perlu Dikoreksi

5 Januari 2026 - 23:06 WIB

Populer NASIONAL