Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

UPDATE NEWS

Pemkab Buton Selatan Perjuangkan 2.385 Tenaga Honorer Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

badge-check


					Pemkab Buton Selatan Perjuangkan 2.385 Tenaga Honorer Masuk Skema PPPK Paruh Waktu Perbesar

INAnews.co.id, Buton Selatan – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bersama DPRD setempat berkomitmen memperjuangkan 2.385 tenaga non-ASN agar masuk ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Upaya ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian PAN-RB dalam penyelesaian status tenaga honorer secara nasional.

Kesepakatan itu terungkap dalam rapat kerja DPRD yang dipimpin Wakil Ketua II, dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM La Ode Firman Hamzah, Inspektur Daerah, Asisten III, serta sejumlah pejabat terkait, Rabu (13/8/2025).

Kepala BKPSDM La Ode Firman Hamzah menjelaskan, kebijakan PPPK paruh waktu muncul karena usulan formasi ASN tahun 2024 dari pemerintah daerah tidak dapat dipenuhi sepenuhnya. “Surat Kemenpan RB pada Desember 2024 memberi peluang bagi peserta seleksi yang melebihi formasi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dengan dukungan anggaran tetap tersedia,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan teknis yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 13 Januari 2025 menyebut PPPK paruh waktu diambil dari pegawai non-ASN yang sudah magang minimal dua tahun, pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus, dan tercatat di database BKN.

“Di Buton Selatan, ada 2.385 tenaga non-ASN yang masuk kategori R2 hingga R5 dan memenuhi syarat. Kesempatan ini hanya dibuka sekali, jadi harus kita kawal bersama,” tegas Firman.

DPRD Buton Selatan menyatakan dukungan penuh, sementara Pemkab menegaskan penempatan PPPK paruh waktu akan disesuaikan kebutuhan perangkat daerah, mulai desa dan kelurahan hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Firman juga menegaskan, jika kewenangan penetapan formasi dikembalikan ke daerah, prioritas tetap diberikan kepada tenaga honorer yang sudah terdata. “Kita harus memastikan mereka yang selama ini mengabdi tetap terakomodasi,” katanya.

Dengan dukungan legislatif, Pemkab Buton Selatan segera mengajukan formasi ke pemerintah pusat, membuka peluang ribuan tenaga non-ASN mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status kerja yang lebih pasti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI

26 Februari 2026 - 08:29 WIB

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kawasan Strategis Di Jadikan Tempat Bongkar Muat BBM Yang Diduga Ilegal, Klarifikasi Dir Polairud Dinilai Tutupi Fakta

13 Februari 2026 - 14:19 WIB

Populer UPDATE NEWS