Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

NASIONAL

Brutalitas Oknum Brimob: IPW Desak Pelaku Ditangkap dan Diproses Hukum!

badge-check


					Foto: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) , Sugeng Teguh Santoso saat menjadi narasumber pada diskusi publik bertemakan “RUU KUHAP dan RUU Polri, Menguji Arah Reformasi Hukum Pidana dalam Demokrasi Konstitusional”, Selasa (20/5/2025), di Hotel 88 Fatwati, Jakarta Selatan, dok. Sonny Perbesar

Foto: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) , Sugeng Teguh Santoso saat menjadi narasumber pada diskusi publik bertemakan “RUU KUHAP dan RUU Polri, Menguji Arah Reformasi Hukum Pidana dalam Demokrasi Konstitusional”, Selasa (20/5/2025), di Hotel 88 Fatwati, Jakarta Selatan, dok. Sonny

INAnews.co.id, Jakarta– Sebuah insiden mengejutkan yang terekam dalam sebuah video viral menunjukkan seorang personel Brimob secara brutal menabrak dan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Moh. Umar Aminudin.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) dengan tegas mendesak Propam Mabes Polri untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku. Menurut IPW, tindakan oknum tersebut merupakan pelanggaran pidana penganiayaan yang tak bisa ditolerir.

“Personel Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai objek vital,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam katerangan persnya yang diterima media, Jumat (29/8/2025) pagi. Ia menjelaskan, pengejaran personel Brimob hingga melindas pengemudi ojol adalah tindakan yang tidak terukur dan melanggar aturan.

“Pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi,” tambahnya.

IPW juga menyoroti pergerakan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dianggap tidak profesional. Menurut Sugeng, rantis seharusnya berada dalam posisi aman dan dapat mengontrol pergerakan massa, bukan sebaliknya. “Terlihat rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa,” kata Sugeng.

Ia khawatir, sikap brutal dan melarikan diri ini berpotensi menimbulkan korban lain.

IPW mendesak agar ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan objek vital di DPR RI. Tujuannya, agar tidak lagi terjadi kekerasan berlebihan yang mengakibatkan luka fisik, bahkan kematian, baik di pihak demonstran maupun aparat kepolisian.

“Sangat penting untuk mencegah terjadinya kematian pada warga masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparatur. Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan yang makin besar masyarakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian,” tegas Sugeng.

IPW berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Polri untuk menindak tegas oknum-oknum yang bertindak di luar prosedur dan melukai kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM