Menu

Mode Gelap
Pangsa Pasar Perbankan Syariah Mandek di 7 Persen RUU Ekonomi Syariah Mandek di DPR, Pakar: Butuh Terobosan Bukan Polosan Pemilu 2029 Jadi Uji Kesaktian Jokowi Pasca Pisah dari PDIP Indonesia Terancam Bubble Surat Utang Pemerintah Belanja Pemerintah Agresif justru Lemahkan Sektor Swasta Mengenang Peringatan Faisal Basri Viral: Krisis Ekonomi dan Politik

UPDATE NEWS

Pemicu Kegaduhan, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya Didesak Dipecat Dari Anggota DPR

badge-check


					Pemicu Kegaduhan, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya Didesak Dipecat Dari Anggota DPR Perbesar

INAnews.co.id,  Jakarta– Padepokan Hukum Indonesia ( PADHI) secara resmi mengumumkan rencana pelaporan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Yaitu Ahmad Sahroni (Partai Nasdem), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN), dan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN), ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran etik serius yang dinilai telah memicu keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

​Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, SH, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meminta  pertanggungjawaban moral dan komitmen dari ketiga orang anggota DPR tersebut .

“Kami menilai, narasi dan tindakan yang dilakukan oleh ketiga pejabat publik ini telah melampaui batas kewajaran, menciptakan perpecahan, dan mengganggu stabilitas sosial. Ini bukan sekadar kritik politik, melainkan pelanggaran terhadap Kode Etik DPR yang wajib dihormati,” ujar Musyanto dalam rilisnya, Jumat 29 Agustus 2025.

Padepokan Hukum Indonesia menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR RI tentang Kode Etik.

​Pelanggaran yang dituduhkan mencakup:

​1. Pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 (Integritas dan Kredibilitas): Tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan dan kredibilitas DPR.

2. Pelanggaran Pasal 5 (Tanggung Jawab Moral): Pernyataan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, sehingga menimbulkan kegaduhan.

​Lebih lanjut, Padepokan Hukum Indonesia mendesak Ketua MPR dan DPR untuk memecat ketiga anggota dewan ini dari Parlemen.

Selain itu, Partai Nasdem dan PAN juga didesak untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Desakan ini merupakan langkah konkret agar ada efek jera dan sinyal tegas bahwa tidak ada tempat bagi pejabat publik yang hanya mementingkan popularitas dengan mengorbankan ketenangan publik,” tambah Musyanto.

​Laporan resmi akan segera dilayangkan ke MKD, lengkap dengan bukti-bukti terkait. Padepokan Hukum Indonesia berharap MKD dapat memproses laporan ini secara cepat, objektif, dan transparan demi tegaknya keadilan dan terjaganya marwah lembaga legislatif.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Indonesia Terancam Bubble Surat Utang Pemerintah

2 Februari 2026 - 16:56 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Anomali, tak Sesuai Realitas Masyarakat

2 Februari 2026 - 13:58 WIB

Ekonom Peringatkan Krisis Ekonomi 2026: Daya Beli Masyarakat Anjlok

2 Februari 2026 - 11:54 WIB

Populer EKONOMI