INAnews.co.id, Jakarta– Baru-baru ini video yang menarasikan bahwa kendaraan dengan pajak mati atau belum bayar pajak tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU viral di media sosial. Namun, kabar ini telah dipastikan sebagai hoaks oleh Pertamina dan pihak kepolisian.
Dalam video yang beredar, tampak aparat kepolisian melakukan inspeksi di SPBU dan mengarahkan petugas untuk tidak melayani pengendara kendaraan yang katanya belum membayar pajak dan tidak memiliki surat lengkap. Pembatasan pengisian BBM ini disebut-sebut sebagai upaya mengatur kelangkaan BBM di daerah tersebut.
Namun, lokasi SPBU tidak diungkap secara jelas dan narasi ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa informasi larangan tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Penyaluran BBM, khususnya subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dan tidak ada pembatasan isi BBM berdasarkan status pajak kendaraan.
Masyarakat diminta untuk mengikuti informasi resmi melalui kanal resmi Pertamina dan tidak terpengaruh hoaks yang beredar.
Pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi bahwa video tersebut menyesatkan, dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi viral tanpa konfirmasi dari sumber resmi.
Kejadian yang tertangkap dalam video kemungkinan merupakan pembatasan sementara di satu titik SPBU dikarenakan kondisi pasokan BBM di daerah tersebut, bukan aturan resmi larangan isi BBM bagi kendaraan pajak mati secara menyeluruh.
Netizen di media sosial pun ramai memperdebatkan isu ini, dengan beberapa justru mendukung agar masyarakat lebih taat pajak. Namun, yang pasti, pengisian BBM bagi kendaraan tidak ada kaitannya dengan status pembayaran pajak menurut aturan yang berlaku saat ini.
Untuk informasi lebih akurat dan terbaru, masyarakat disarankan mengandalkan sumber berita terpercaya dan pengumuman resmi dari Pertamina serta instansi terkait. Demikian dikutip berbagai sumber.*






