Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

DAERAH

APMM Kepton Desak DPRD Gelar RDP Bahas Dugaan Penyimpangan SK PA Buton Tengah

badge-check


					APMM Kepton Desak DPRD Gelar RDP Bahas Dugaan Penyimpangan SK PA Buton Tengah Perbesar

‎INAnews.co.id, Buton Tengah — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menerima surat resmi dari Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Buton (APMM Kepton) yang meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran (PA) di lingkup Pemerintah Daerah Buton Tengah.

‎Surat yang diterima DPRD pada Selasa, 14 Oktober 2025 itu berisi desakan agar lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola keuangan publik dan legalitas administrasi pemerintahan.

‎Koordinator APMM Kepton, Sarman, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

‎“Kami meminta DPRD Buton Tengah memfasilitasi RDP sebagai ruang klarifikasi dan transparansi. Hal ini penting agar tidak ada kebijakan yang berpotensi menyimpang dari aturan hukum,” ujar Sarman di Baubau, Selasa (14/10/2025).

‎APMM Kepton dalam suratnya menyoroti dugaan adanya kejanggalan pada penerbitan SK Pengguna Anggaran, termasuk soal penunjukan pejabat pelaksana harian dan pelaksana tugas yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.


‎Rapat Dengar Pendapat itu direncanakan digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 08.00 WITA, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Buton Tengah. Aliansi berharap DPRD dapat memfasilitasi pertemuan tersebut dengan menghadirkan pihak pemerintah daerah terkait.

‎“Kami percaya DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tambah Sarman.

‎Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Buton Tengah dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk transparansi dan koordinasi lintas lembaga.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Buton Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaksanaan RDP tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Menjaga Lingkungan Danau Toba di Samosir dari Limbah

22 Februari 2026 - 21:09 WIB

Lingkungan Hidup di Kaimana: Harmoni Alam yang Perlu Dijaga Bersama

20 Februari 2026 - 14:18 WIB

Ekonomi Jabar Tumbuh 5,85 Persen tapi Kesenjangan Antardaerah Menganga

17 Februari 2026 - 20:18 WIB

Populer DAERAH