Menu

Mode Gelap
CWIG Nilai Pengunduran Diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Tinggalkan Preseden Buruk Pada Masyarakat Peringati Anniversary Ke Empat VOID DK Jakarta Menggelar AnniVacation Ke Sukabumi Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T

INDAG

PT Sindeli dan Konsumen Apartemen JLS, “Deadlock” di Pra Sidang BPSK

badge-check


					PT Sindeli dan Konsumen Apartemen JLS, “Deadlock” di Pra Sidang BPSK Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kasus sengketa konsumen dan PT Sindeli Propertindo Abadi selaku pengembang dari apartemen Jakarta Living Star (JLS) diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Apartemen JLS yang terletak di Jl.Lapangan Tembak No.10, Pasar Rebo, Jakarta Timur diadukan kepada BPSK lantaran pembangunan konstruksi apartemen belum ada progres kemajuan pembangunan yang dijanjikan kepada konsumen.

Konsumen JLS yang mengadu ke BPSK Jakarta pada Senin 19 agustus 2019, Arief Fadillah mengatakan jika pada pertemuan kali ini di BPSK pihak PT. Sindeli tidak ada titik temu.

Kuasa Hukum konsumen ,Hendri Wilman mengatakan jika PT. Sindeli tidak bisa melangsungkan pembangunan tower apartemenya, karena diduga ijin terkait pembangunan untuk apartemen belum dimiliki oleh pengembang.

“Tetapi JLS sudah melakukan penjualan kepada masyarakat dan akibatnya banyak masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan dari PT Sindeli Propertindo Abadi tersebut, salah satunya adalah klien kami yang mengadu ke BPSK DKI Jakarta kali ini,” jelas Hendri saat ditemui INAnews di BPSK DKI Jakarta pada Senin 19 agustus 2019.

Hendri juga menambahkan bahwa pra sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Propinsi DKI Jakarta ,pada senin (19/8) telah terjadi jalan buntu dikarenakan para pihak tetap pada pendiriannya untuk memilih jalan mekanisme penyelesaian.

“Kami sebagai kuasa hukum konsumen meminta kepada majelis agar sidang menggunakan cara Arbitrase sedangkan pelaku usaha meminta jalan mediasi, dan akhirnya terjadi “deadlock” dan tidak ada titik temu,” ujar Hendri.

Lanjutnya dengan terjadinya jalan buntu di pra sidang BPSK kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum untuk dapat memenuhi keinginan konsumen yang telah dirugikan oleh pelaku usaha. Hendri melihat upaya mediasi hanya bagian strategi saja dari pelaku usaha agar pelaku usaha tidak mengembalikan secara utuh kerugian materiil konsumen yang sudah 2 tahun hanya dijanjikan akan dibangun unit apartemennya.

“Kalau mau mediasi kenapa tidak dari dahulu saat konsumen bertemu secara langsung dengan pihak pelaku usaha bukan pada saat di BPSK berarti disini kami melihat tidak ada keseriusan pelaku usaha terhadap konsumen yang telah dirugikan ini,” tutup Hendri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Nusantoro

    Ini yang lokasinya di cibubur dekat Pul Bis

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Juga

Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam

23 Januari 2026 - 23:35 WIB

Harga Beras Diprediksi Terus Naik Hingga Juni 2026, Program MBG Jadi Pemicu

23 Januari 2026 - 16:19 WIB

Ketergantungan Impor Indonesia pada China Capai 30 Persen, Diversifikasi Mendesak

23 Januari 2026 - 15:18 WIB

Populer INDAG