Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Gaji Hakim Naik 280 Persen

badge-check


					Foto: dok. melintas Perbesar

Foto: dok. melintas

INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah menaikkan gaji hakim tingkat terendah sebesar 280 persen sebagai upaya mencegah suap dan memastikan independensi peradilan. Presiden Prabowo menekankan hakim harus hidup terhormat dan tidak bisa dibeli siapa pun.

“Hakim menangani kasus 17 triliun, tapi tidak punya rumah dinas. Banyak hakim harus kontrak rumah,” ungkap Presiden. Ribuan hakim dilaporkan tidak memiliki rumah dinas, kondisi yang akan segera diperbaiki pemerintah.

Kenaikan gaji ini diharapkan memperkuat integritas lembaga peradilan, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan triliunan rupiah uang negara. Demikian pengantar Sidang Kabinet Paripurna yang disampaikan Presiden Senin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL