Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Iqbal Sebut Luhut Ngawur soal Upah

badge-check


					Foto: Said Iqbal (Presiden Partai Buruh) ketika konferensi pers, Kamis (10/10/2024) secara virtual/tangkapan layar Perbesar

Foto: Said Iqbal (Presiden Partai Buruh) ketika konferensi pers, Kamis (10/10/2024) secara virtual/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan siap memobilisasi puluhan ribu hingga lima juta buruh dalam gelombang aksi panjang menuntut kenaikan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru.

Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi persnya, Kamis (23/10/2025), melancarkan kritik pedas kepada sejumlah pejabat tinggi. Ia secara khusus menyoroti pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang disebutnya “ikut campur” dan “ngawur”.

“Bahkan beliau menyampaikan—Bapak Luhut—agar menyarankan kepada Bapak Presiden Prabowo tidak usah mendengarkan Serikat Buruh. Kalau itu benar, ini tidak pada tempatnya. Ngawur,” tegas Said Iqbal dengan nada tinggi.

Ia menuding pernyataan seperti itu “membodohi Presiden” dan melanggar hukum, karena formula upah telah ditetapkan secara baku dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Said menegaskan, tidak ada ruang bagi formula lain dari DEN atau siapa pun.

“Kepada Bapak Luhut Pandjaitan… belajar lagi tentang hukum ketenagakerjaan. Yang bukan domainnya, jangan asal ngomong. Ngawur,” tukasnya.

Sebagai bentuk tekanan, aksi akan dimulai secara bergelombang di daerah mulai 23 Oktober, memuncak dalam Aksi Nasional serentak di seluruh Indonesia pada 30 Oktober, dan Aksi Pusat di Jakarta pada 10 November. Puncaknya, mogok nasional yang akan melibatkan 5 juta buruh dari 5.000 pabrik untuk menghentikan produksi jika tuntutan tidak dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL