INAnews.co.id, Jakarta– Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan siap memobilisasi puluhan ribu hingga lima juta buruh dalam gelombang aksi panjang menuntut kenaikan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru.
Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi persnya, Kamis (23/10/2025), melancarkan kritik pedas kepada sejumlah pejabat tinggi. Ia secara khusus menyoroti pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang disebutnya “ikut campur” dan “ngawur”.
“Bahkan beliau menyampaikan—Bapak Luhut—agar menyarankan kepada Bapak Presiden Prabowo tidak usah mendengarkan Serikat Buruh. Kalau itu benar, ini tidak pada tempatnya. Ngawur,” tegas Said Iqbal dengan nada tinggi.
Ia menuding pernyataan seperti itu “membodohi Presiden” dan melanggar hukum, karena formula upah telah ditetapkan secara baku dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Said menegaskan, tidak ada ruang bagi formula lain dari DEN atau siapa pun.
“Kepada Bapak Luhut Pandjaitan… belajar lagi tentang hukum ketenagakerjaan. Yang bukan domainnya, jangan asal ngomong. Ngawur,” tukasnya.
Sebagai bentuk tekanan, aksi akan dimulai secara bergelombang di daerah mulai 23 Oktober, memuncak dalam Aksi Nasional serentak di seluruh Indonesia pada 30 Oktober, dan Aksi Pusat di Jakarta pada 10 November. Puncaknya, mogok nasional yang akan melibatkan 5 juta buruh dari 5.000 pabrik untuk menghentikan produksi jika tuntutan tidak dipenuhi.






