Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

NASIONAL

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah dan Gelar Pahlawan Soeharto Satu Paket

badge-check


					Foto: Aswi Warman/tangkapan layar Perbesar

Foto: Aswi Warman/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Sejarawan Aswi Warman Adam mengungkapkan adanya keterkaitan erat antara proyek penulisan ulang sejarah nasional dengan rencana penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto.

“Pengusulan kali ini kelihatannya satu paket dengan penulisan ulang sejarah nasional Indonesia. Terlihat bahwa penyusunan itu bertujuan untuk memutihkan, menghilangkan sejarah kekerasan dan pelanggaran HAM berat pada masa lalu,” ungkap Aswi dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Selasa (4/11/2025).

Yang mengejutkan, tiga tokoh yang sama mengendalikan dua proses penting ini: Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan dan Ketua Dewan Gelar, Prof. Susanto Zuhdi sebagai editor kepala penulisan sejarah dan Wakil Ketua Dewan Gelar, serta Prof. Agus Mulyana sebagai Direktur Sejarah dan Permuseuman sekaligus anggota Dewan Gelar.

“Jadi orang-orang yang sama untuk mengerjakan penyeleksian pemberian pertimbangan untuk pahlawan nasional ini dengan penulisan buku sejarah nasional yang baru,” kata Aswi.

Ia juga membantah pernyataan Mahfud MD yang menyebut persoalan yuridis Soeharto sudah selesai. “Saya tidak sependapat karena utang Supersemar itu belum dibayar kepada negara.”

Aswi mengingatkan bahwa dalam jawaban pimpinan MPR tanggal 24 Oktober 2024, ditegaskan hasil persidangan hingga peninjauan kembali memutuskan yayasan milik Soeharto termasuk Supersemar harus membayar kerugian kepada negara, dan “belum semuanya dibayarkan.”

“Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto ini juga akan menutup pintu bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK