Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

POLITIK

BNN hingga Bea Cukai Terancam Kehilangan Wewenang Tangkap di KUHAP Baru

badge-check


					Foto: M Isnur Perbesar

Foto: M Isnur

INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan bahwa KUHAP yang baru disahkan akan melumpuhkan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti BNN, Bea Cukai, dan Polisi Kehutanan.

Berdasarkan pasal 93 dan 99 KUHAP baru, penyidik dari lembaga-lembaga tersebut tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri.

“Kalau Prabowo serius dengan agenda narkotik, Prabowo harus tahu KUHAP sangat membahayakan agenda pemberantasan narkotik oleh BNN,” tegas Muhammad Isnur selaku Ketua YLBHI dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Ketentuan serupa juga berlaku untuk penyidik Bea Cukai dalam menangani penyelundupan dan penyidik kehutanan dalam kasus pembalakan liar.

Isnur mencontohkan, ketika penyidik kehutanan menemukan pembalak liar di tengah hutan Papua atau Kalimantan, mereka harus terlebih dahulu mendapat perintah dari polsek terdekat untuk melakukan penangkapan.

Koalisi juga mengkhawatirkan Komnas HAM yang akan mengalami pertentangan kewenangan, karena dalam penyelidikan kejahatan kemanusiaan, KUHAP baru mengharuskan koordinasi dengan penyidik Polri, sementara UU HAM 2000 memberi kewenangan pada kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK