INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan bahwa KUHAP yang baru disahkan akan melumpuhkan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti BNN, Bea Cukai, dan Polisi Kehutanan.
Berdasarkan pasal 93 dan 99 KUHAP baru, penyidik dari lembaga-lembaga tersebut tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri.
“Kalau Prabowo serius dengan agenda narkotik, Prabowo harus tahu KUHAP sangat membahayakan agenda pemberantasan narkotik oleh BNN,” tegas Muhammad Isnur selaku Ketua YLBHI dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Ketentuan serupa juga berlaku untuk penyidik Bea Cukai dalam menangani penyelundupan dan penyidik kehutanan dalam kasus pembalakan liar.
Isnur mencontohkan, ketika penyidik kehutanan menemukan pembalak liar di tengah hutan Papua atau Kalimantan, mereka harus terlebih dahulu mendapat perintah dari polsek terdekat untuk melakukan penangkapan.
Koalisi juga mengkhawatirkan Komnas HAM yang akan mengalami pertentangan kewenangan, karena dalam penyelidikan kejahatan kemanusiaan, KUHAP baru mengharuskan koordinasi dengan penyidik Polri, sementara UU HAM 2000 memberi kewenangan pada kejaksaan.






