Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Polri Jadi “Penyidik Utama” di KUHAP Baru

badge-check


					Foto: M Isnur Perbesar

Foto: M Isnur

INAnews.co.id, Jakarta– Pasal 6 ayat 2 KUHAP baru menyebutkan penyidik Polri merupakan “penyidik utama”, sebuah istilah yang tidak memiliki dasar akademik dan dituding sebagai selundupan dari RUU Polri 2024 yang gagal karena protes publik.

“Dari mana istilah penyidik utama ini muncul? Dasarnya apa? Akademik base-nya apa? Tidak ada,” tegas Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Penelusuran koalisi menemukan bahwa konsep ini berasal dari semangat RUU Polri 2024, di mana naskah akademiknya mengutip tiga putusan MK yang ternyata tidak pernah menyebutkan Polri sebagai penyidik utama.

Bahkan putusan MK 2023 nomor 59 yang menyatakan penyidik OJK bisa melakukan penyidikan justru menekankan kesetaraan dalam penyidikan, bukan monopoli.

Dalam sebuah dialog 11 Juli 2024 di Menko Polhukam, Eddie Hiariej yang kini menjabat Wamenkumham mengutip pasal 30 UUD 1945 untuk memperkuat posisi Polri. Namun, ahli hukum pidana Tuti Khalik membantah dengan merujuk pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman.

“Penyidikan kepolisian harus tunduk pada kuasa kehakiman, tidak berdiri sendiri,” jelas Isnur mengutip argumen Prof. Tuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK