INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah empat hoaks yang beredar terkait KUHAP baru dalam wawancara dengan Akbar Faizal di kanal YouTube @AkbarFaizalUncensored, Ahad (30/11/2025).
Habiburokhman menegaskan bahwa penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru, melainkan akan dibuat dalam undang-undang khusus tersendiri yang lebih ketat dan wajib memerlukan izin hakim.
“Ternyata rezim penyadapan kita ini jauh lebih bebas daripada di Amerika Serikat sekalipun,” ungkap Habiburokhman.
Ia juga membantah bahwa polisi bisa memblokir rekening, menyita ponsel atau laptop secara sepihak, dengan menegaskan semua upaya paksa tersebut harus mendapat izin hakim, sama seperti di KUHAP lama.
Menurut Habiburokhman, semangat KUHAP baru adalah memperkuat posisi warga negara di hadapan negara ketika berhadapan dengan hukum pidana, termasuk penguatan peran advokat dan hak-hak tersangka.






