Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Polisi tak Bisa Sadap tanpa Izin Hakim di KUHAP Baru

badge-check


					Polisi tak Bisa Sadap tanpa Izin Hakim di KUHAP Baru Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah empat hoaks yang beredar terkait KUHAP baru dalam wawancara dengan Akbar Faizal di kanal YouTube @AkbarFaizalUncensored, Ahad (30/11/2025).

Habiburokhman menegaskan bahwa penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru, melainkan akan dibuat dalam undang-undang khusus tersendiri yang lebih ketat dan wajib memerlukan izin hakim.

“Ternyata rezim penyadapan kita ini jauh lebih bebas daripada di Amerika Serikat sekalipun,” ungkap Habiburokhman.

Ia juga membantah bahwa polisi bisa memblokir rekening, menyita ponsel atau laptop secara sepihak, dengan menegaskan semua upaya paksa tersebut harus mendapat izin hakim, sama seperti di KUHAP lama.

Menurut Habiburokhman, semangat KUHAP baru adalah memperkuat posisi warga negara di hadapan negara ketika berhadapan dengan hukum pidana, termasuk penguatan peran advokat dan hak-hak tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK