INAnews.co.id, Jakarta– Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat rata-rata vonis penjara koruptor sepanjang 2024 hanya 3 tahun 3 bulan atau 39 bulan. Angka ini dinilai sangat rendah dan tidak memberikan efek jera.
Peneliti ICW, Hermansyah Uzulia Syifa, mengatakan rendahnya vonis ini mencerminkan dua masalah besar. Pertama, penuntut umum masih fokus pada kasus korupsi kecil dengan nilai suap atau kerugian negara yang minim. Kedua, pengadilan belum cukup berani menjatuhkan pidana berat kepada terdakwa.
“Jika kita melihat dari asas keadilan, semakin kecil nilai suap maka semakin kecil juga pidananya. Tetapi rata-rata 3 tahun 3 bulan ini cukup rendah,” ujar Hermansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2024).
ICW mencatat dari 1.768 putusan yang dihimpun, sebanyak 1.053 terdakwa divonis ringan (kurang dari 4 tahun), 651 divonis sedang (4-10 tahun), dan hanya 95 terdakwa divonis berat (di atas 10 tahun).
Koordinator ICW, Wana Alamsyah, menambahkan paradigma keliru dalam memandang kejahatan korupsi ini juga terlihat dari rendahnya pengembalian kerugian negara yang hanya 4,78% dari total Rp330 triliun.
“Omongan Presiden Prabowo tentang komitmen pemberantasan korupsi hanya omong-omong saja, tidak tertularkan kepada Mahkamah Agung dan penegak hukum lainnya,” tegas Wana.






