INAnews.co.id, Jakarta– ICW mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 23 terdakwa korupsi yang menjabat sebagai kepala daerah dan anggota legislatif tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sepanjang 2024.
Padahal, hakim sebenarnya menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak tertentu kepada 14 terdakwa lain, di antaranya 12 terdakwa mendapat pencabutan hak politik.
“Kepala daerah (kada) dan legislatif dipilih oleh rakyat, sehingga sudah seharusnya dijatuhi pencabutan hak politik ketika terbukti korupsi. Ini inkonsistensi,” kata Hermansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2024).
Beberapa yang dijatuhi pencabutan hak politik antara lain Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah periode 2018-2023) dan Erik Atrada Ritonga (Bupati Labuhan Batu periode 2021-2023). Selain itu, beberapa anggota DPRD juga dikenai pidana serupa.
Namun masih banyak kepala daerah dan legislatif lain yang lolos dari sanksi tambahan ini, seperti Abdul Ghafur Mas’ud, Abdul Ghani Kasuba, dan Muhammad Lutfi.
ICW mendesak Mahkamah Agung menetapkan pedoman pemidanaan yang lebih tegas, terutama untuk pejabat publik yang dipilih rakyat.






