INAnews.co.id, Jakarta– Aktivis lingkungan mengajukan tuntutan tegas kepada pemerintah: cabut izin perusahaan-perusahaan perusak lingkungan dan wajibkan pemulihan ekologis tanpa menghapus tanggung jawab pidana.
Puspa Dewi dari Walhi menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kewajiban pemulihan. “Pencabutan izin adalah satu tindakan, tetapi tidak melupakan ataupun menghilangkan soal pemulihan,” tegasnya saat wawancara eksklusif dengan Akbar Faizal di kanal YouTube @AkbarFaizalUncensored yang ditayangkan Senin (8/12/2024).
Yang menjadi kekhawatiran adalah jika lahan hanya dikembalikan ke rakyat dalam kondisi hancur tanpa pemulihan. “Masa kemudian dikasih ke rakyat tanahnya sudah hancur,” ujar Puspa.
Pemulihan yang dimaksud bukan hanya pemulihan lingkungan, tetapi juga pemulihan hak rakyat yang selama ini tersingkir. Walhi menolak skema di mana perusahaan hanya menanam pohon sebagai kompensasi.
“Kita mau meletakkan dia punya kewajiban untuk melakukan pemulihan, tapi meletakkan juga pemulihan lingkungan dan pemulihan hak rakyat,” jelas Puspa.
Melky Nahar (Jatam) menambahkan bahwa menanam pohon hanya berada di level hilir. Yang paling krusial adalah konteks politiknya. “Perusahaan itu akan semena-mena di lapangan kalau pemerintahnya enggak peduli, kalau polisinya enggak peduli, kalau dia ikut backing malah,” kritik Melky.
Untuk itu, Jatam dan Walhi menuntut pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan bencana dan kawasan hutan, khususnya di sepanjang Bukit Barisan.
Akbar Faizal mengusulkan pembentukan tim khusus yang melibatkan ESDM, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, hingga Ditjen Pajak untuk mendata ulang seluruh konsesi dan memastikan pertanggungjawaban korporasi.
“Negara itu harusnya bekerja seperti itu di bayangan saya yang kebetulan pernah di DPR 10 tahun,” tegas Akbar.
Bencana ekologis Sumatra yang menewaskan ratusan orang dan merusak ratusan ribu rumah ini dinilai sebagai momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi total tata kelola sumber daya alam Indonesia.






