Menu

Mode Gelap
Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG

POLITIK

Kebebasan Sipil Era Prabowo Semakin Sempit

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Sebanyak 4.291 orang ditangkap dalam berbagai aksi demonstrasi sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Mayoritas penangkapan terjadi pada Agustus-September 2024 saat gelombang aksi besar menolak arogansi DPR, dengan 3.337 orang ditahan.

Data KontraS menunjukkan pembatasan kebebasan sipil mencapai titik kritis. Dimas Bagus Arya menyebut, dari 4.291 orang yang ditangkap, terdapat 471 korban luka akibat kekerasan polisi dan 46 laporan orang hilang.

“Yang mengkhawatirkan, 34 orang mengalami penghilangan paksa jangka pendek. Mereka ditemukan di kantor polisi, bahkan beberapa sempat dibawa ke tempat rahasia sebelum muncul lebih dari 24 jam kemudian,” ungkap Dimas, Selasa.

Tiga korban hilang dalam waktu lama: Bima Permana Putra (17 hari), Reno Saputradewo (2 bulan lebih), dan Muhammad Farah Hamid. Kondisi ini mengingatkan pada praktik incommunicado detention—penahanan rahasia yang melanggar HAM.

KontraS mencatat tiga gelombang aksi besar: penolakan RUU TNI (Maret-April 2025), aksi May Day 2025 dengan penangkapan empat paramedis yang dituduh provokator, dan Agustus Kelam dengan penangkapan massal hingga 957 orang ditahan.

Kepolisian menjadi institusi pelaku pembatasan kebebasan paling dominan dengan 178 peristiwa pelanggaran, diikuti kelompok tak dikenal, ormas, pihak swasta, pemerintah, dan TNI.

“Bahkan menjelang Hari HAM kemarin, admin media sosial yang mengajak demo 10 Desember ditangkap Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghasutan—padahal aksinya belum terjadi,” kritik Dimas.

Terbitnya Perkap 4/2025 yang membolehkan polisi menggunakan kekerasan saat merasa terancam dinilai subjektif dan membuka potensi tindakan eksesif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

12 Januari 2026 - 17:47 WIB

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap

12 Januari 2026 - 15:42 WIB

Populer POLITIK