Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

SOSIAL

“No Viral No Justice” Bahaya bagi Penegakan Hukum

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Fenomena “no viral no justice” yang marak terjadi di Indonesia dinilai berbahaya bagi sistem penegakan hukum. Demikian disampaikan mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera, saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Jangan sampai keadilan ditentukan oleh media sosial atau buzzer. Sebagai orang IT, saya tahu bagaimana algoritma bekerja. Ini bisa direkayasa, bukan natural dari netizen,” kata Aulia kepada Abraham Samad, dalam kanal Abraham Samad Speak Up, Selasa (9/12/2025).

Aulia mengingatkan bahwa esensi hukum adalah keadilan yang dibuktikan di persidangan, bukan di media sosial. Ia khawatir keputusan hukum akan terpengaruh oleh hiruk pikuk opini publik yang belum tentu berdasar fakta.

Terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali memberikan rehabilitasi, abolisi, dan grasi kepada terpidana kasus korupsi, Aulia berpandangan ini menunjukkan ada masalah dalam sistem penegakan hukum.

“Kalau aparat penegak hukum berjalan sebagaimana mestinya, tidak perlu presiden turun tangan. Ini menandakan perlu perbaikan di institusi penegak hukum kita,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan pemberian status rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. Menurutnya, rehabilitasi seharusnya diberikan untuk korban salah tangkap, bukan kasus yang telah melalui proses persidangan normal.

“Rehabilitasi artinya ada kesalahan yang dilakukan penegak hukum. Seharusnya ada konsekuensi: yang direhabilitasi dapat kompensasi, dan yang berbuat salah dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Perkuat Silaturahmi, Kedubes UEA Serahkan Simbol Tradisi dan Persahabatan di Masjid Al-Amin Kemenkeu

23 Februari 2026 - 21:09 WIB

UBN Ajak Bangkitkan Aceh di Ramadan

17 Februari 2026 - 13:25 WIB

BMH: Ramadhan Bahagia dengan Berzakat

16 Februari 2026 - 15:59 WIB

Populer SOSIAL