INAnews.co.id, Jakarta– Praktik “Silent Blue Code” atau saling melindungi sesama pejabat tinggi Polri menjadi temuan serius Komisi Reformasi Polri.
Mahfud MD menjelaskan, Silent Blue Code adalah pemberian fasilitas nyaman kepada teman dekat dan saling melindungi.
“Misalnya orang sudah dipecat, dicarikan jalan agar bisa masuk lagi, dinaikkan pangkatnya. Ada yang dinyatakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi masih berkantor dengan alasan masih menunggu banding,” ungkap Mahfud dalam podcast-nya, Selasa.
Praktik ini menggunakan “autocratic legalism”, yakni aturan-aturan disesuaikan dengan kebutuhan untuk membenarkan kehendak yang sebenarnya tidak wajar.
“Semua kesalahan di-cover dengan aturan seakan-akan benar. Ada aturannya, ada atensi dari presiden, dan macam-macam,” jelasnya.
Mahfud mengaku banyak menerima laporan dari internal Polri dan jenderal purnawirawan yang prihatin dengan kondisi institusi mereka.






