Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

ENERGI

Nuklir Bukan Lagi Opsi Terakhir Tergetkan EBT 2030

badge-check


					Foto: Yunus Sasifulhak di Outlook Energi Indonesia 2026: Strategi Mewujudkan Diversifikasi dan Kemandirian Energi Nasional/tangkapan layar Perbesar

Foto: Yunus Sasifulhak di Outlook Energi Indonesia 2026: Strategi Mewujudkan Diversifikasi dan Kemandirian Energi Nasional/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah menetapkan target bauran energi baru terbarukan (EBT) mencapai 19-23 persen pada 2030 dan 70-72 persen pada 2060, lebih realistis dibanding target sebelumnya yang mencapai 23 persen di 2025. Kepala Biro Fasilitas Kebijakan Energi dan Persidangan Kementerian ESDM, Yunus Saifulhak, menegaskan bahwa nuklir kini bukan lagi menjadi opsi terakhir, melainkan sebagai penyeimbang dalam target dekarbonisasi sektor energi.

“Nuklir sudah menjadi hal yang harus dan akan berkontribusi 11-12 persen dalam bauran energi di tahun 2060,” ujar Yunus dalam seminar nasional yang diselenggarakan INDEF di Jakarta, Senin (9/12/2025).

Perubahan kebijakan ini tertuang dalam PP 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang ditandatangani Presiden pada 15 September 2025. Kebijakan ini menggantikan PP 79 tahun 2014 dengan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya memaksimalkan energi terbarukan tetapi juga energi baru termasuk nuklir, hidrogen, dan amonia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK